Sebanyak 96 penyelenggara fintech P2P Lending akan mulai mengunggah data debitur ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada awal Agustus 2025. Kewajiban ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengharuskan seluruh data peminjam di platform pinjaman online berizin tercatat di SLIK.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyebut para penyelenggara pindar telah melakukan percobaan pelaporan SLIK sejak tahun lalu. โSudah trial and error dengan OJK sehingga diharapkan untuk posisi akhir bulan Juli itu kita sudah bisa submit ke OJK itu di awal Agustus,โ ujarnya dikutip dari ย Tempo, Jumat (25 Juli 2025).
SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi keuangan, terutama terkait riwayat kredit debitur. Masuknya data debitur pindar dalam SLIK dapat menjadi bahan pertimbangan kelayakan kredit di lembaga jasa keuangan.
Entjik memastikan semua penyelenggara fintech peer to peer lending berizin siap menjalankan kebijakan ini, terutama setelah melalui diskusi dan compliance talk dengan otoritas. “Semua 96 penyelenggara (siap), ini sudah tahap kedua dan sudah lancar,” katanya.
Ia menambahkan, OJK meminta industri memperketat analisis kelayakan kredit. โUntuk penyalurannya kita diminta konservatif, sehingga tentunya risk control-nya atau credit scoring-nya itu semakin ketat,โ ucapnya.
Entjik menilai aturan ini menjadi bagian dari edukasi agar masyarakat disiplin membayar utang tepat waktu. Peminjam dengan kredit bermasalah akan tercatat di SLIK dan berisiko ditolak saat mengajukan kredit di lembaga keuangan lain.
Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 mengatur kewajiban fintech peer to peer lending sebagai pelapor SLIK. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK telah menggelar pelatihan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
โDalam mempersiapkan hal tersebut, OJK bersama AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah melakukan kegiatan coaching clinic yang melibatkan seluruh penyelenggara Pindar (pinjaman daring),โ ujar Agusman dalam pernyataan resmi, Rabu, 16 Juli 2025.