27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Startup Fintech Terbaru yang Terdaftar di OJK

duniafintech.com – Bagi perusahaan startup terutama yang bergerak di bidang teknologi perbankan atau fintech, perizinan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah kunci yang sangat penting dalam operasional. Untuk itu perlu diketahui startup fintech terbaru yang terdaftar di OJK.

Selain sebagai bukti kredibilitas perusahaan, izin dari OJK merupakan cara melindungi perusahaan dari beragam tuduhan yang sering dialamatkan kepada perusahaan fintech abal-abal.

OJK sebagai agensi yang mengatur regulasi hingga melakukan supervisi di sektor layanan finansial selalu memperbaharui daftar perusahaan fintech yang sudah diberi izin setiap bulannya. Dalam daftar terbaru yang dirilis OJK akhir Desember lalu, ada 10 perusahaan baru yang masuk ke dalam list dan menambah total perusahaan fintech resmi yang tadinya berjumlah 78 menjadi 88 perusahaan.

Baca juga: Brian Kelly: Pasar Crypto 2019 akan Lebih Baik dari 2018

Perusahaan baru apa saja yang sekarang sudah terdaftar di OJK? Simak rangkumannya berikut ini!

  1. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
  2. ModalUsaha (PT Indo Fintek Digital)
  3. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
  4. Danafix (PT Danafix Online Digital)
  5. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia)
  6. lahansikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
  7. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
  8. Dana Bagus (PT Dana Bagus Indonesia)
  9. ShopeeKredit (PT Lentera Dana Nusantara)
  10. ikredo online (PT Investdana Fintek Nusantara)

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini semua perusahaan fintech yang terdaftar di OJK adalah perusahaan yang bergerak di bidang peminjaman atau lending. Untuk perusahaan-perusahaan fintech yang berada di luar sektor lending, OJK belum mewajibkan mereka untuk mendaftarkan diri karena hingga saat ini belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk mengaturnya.

Baca juga: Peran Venture Capital untuk Startup Fintech

Untuk Anda yang ingin terus memperbaharui informasi mengenai daftar perusahaan fintech yang sudah mendapat izin OJK, bisa langsung membuka situs resmi di ojk.go.id. Daftar lengkap perusahaan yang sudah terdata hingga hari ini bisa diunduh di sini.

– Dita Safitri-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE