26.5 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Founder Co-Founder DNA Pro Punya Downline Omzet Rp330 Miliar

JAKARTA, duniafintech.comFounder dan Co-Founder robot trading DNA Pro telah diciduk Bareskrim Polri di sebuah hotel bintang 5 kawasan Jakarta Selatan, Sang Founder bernama Jerry Gunandar dan Co-Founder yakni Stefanus Richard. Kedua nya mengakui memiliki downline dengan nilai omzet miliaran rupiah. Sejumlah artis tanah air pun ikut terseret dalam kasus ini.

“Keduanya ditangkap pada 8-9 April 2022. mereka mempunyai omzet downline sebesar lebih dari US$22 juta atau sebesar Rp330 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari CNBC.

Penangkapan dilakukan usai tempat persembunyian dua orang itu terungkap, yakni keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.

Whisnu mengatakan tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Robby Setiadi, yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus.

Usai melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, kemudian dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard. Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” ucapnya.

Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan total 12 tersangka dalam kasus DNA Pro. Enam orang tersangka telah ditangkap dan ditahan, sedangkan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman mengatakan, keenam DPO tersebut di antaranya owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini.

“Kita sedang asset tracing dan follow the money terhadap enam tersangka tersebut,” katanya.

Kasus DNA Pro ini sendiri diduga merugikan member-nya hingga Rp7 miliar. Modus yang diduga dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading dengan sistem piramida alias MLM. Tertangkapnya Founder dan Co-Founder DNA Pro diprediksi bisa membuka jalan untuk menangkap tersangka lainnya.

“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE