27.3 C
Jakarta
Selasa, 23 April, 2024

Fungsi Asuransi Jiwa, Syariah, dan Jenis-jenis Lainnya, Simak di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Fungsi Asuransi syariah dan umum serta jenis-jenisnya sangat penting dipahami oleh calon nasabah asuransi.

Pada dasarnya, asuransi kerap kali menjadi sebentuk perlindungan terhadap kondisi finansial.

Namun, apa saja sih fungsi produk pertanggungan ini dan mengapa kamu harus memilikinya? 

Untuk mengetahuinya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik: Jenis hingga Tips Memilihnya

Fungsi Asuransi Menurut Para Ahli

  1. Profesor Mehr dan Cammack

Profesor Mehr dan Cammack mengartikan asuransi sebagai alat untuk mengurangi risiko finansial, yaitu dengan cara mengumpulkan unit-unit eksposure dalam jumlah memadai sehingga kerugian individu bisa diprediksi. Nantinya, kerugian akan dipikul rata oleh individu yang tergabung di dalamnya.

  1. Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Menurut pejabat Mahkamah Agung Indonesia pada tahun 1952-1966 ini, asuransi adalah persetujuan antara pihak pemberi jaminan dan yang dijamin. 

Dalam hal ini, pihak yang dijamin akan menerima sejumlah uang sebagai bentuk ganti rugi akibat peristiwa yang belum jelas.

  1. Abbas Salim

Melalui bukunya, Abbas Salim menerangkan bahwa asuransi berfungsi sebagai pengganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.

Artinya, kamu tidak masalah harus membayar sedikit mahal sebagai antisipasi risiko yang bisa saja terjadi di masa mendatang. 

Sejatinya, premi yang dibayarkan berjumlah lebih kecil jika dibandingkan dengan manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi.

Fungsi Primer Asuransi

1. Pengalihan risiko

Tidak ada yang mampu memprediksi risiko apa pun dalam kehidupan. Jadi, fungsi utama dari pertanggungan adalah pengalihan risiko.

Untuk asuransi jiwa atau kesehatan, memang tidak bisa mengalihkan risiko rasa sakit atau meninggal dunia, tetapi ada risiko kerugian finansial yang mungkin ditimbulkan karena seseorang meninggal dunia.

Misalkan saat seorang ayah yang menjadi pencari nafkah utama meninggal, keluarga yang ditinggalkan berisiko mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Melalui asuransi jiwa, keluarga itu akan menerima UP jiwa yang bisa dikelola untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pencari nafkah utama meninggal.

2. Penghimpun dana

Fungsi primer lainnya, yaitu sebagai penghimpun dana. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat (tertanggung atau pemegang polis) melalui premi yang dibayarkan.

Adapun dengan penghimpunan dana ini, perusahaan dapat menjalankan fungsi yang pertama, yakni pengalihan risiko lewat pembayaran klaim.

Mengenai penghimpunan dana ini, cukup tegas dari hal pembayaran premi hingga klaim sebab hukum asuransi di Indonesia mencantumkan hal itu.

Tanpa dana dari pemegang polis, perusahaan asuransi akan sulit membayarkan klaim.  Biasanya, perusahaan asuransi akan mengelola dana himpunan itu supaya bisa mendistribusikannya kepada tertanggung yang tertimpa musibah, tanpa merugikan keuangan perusahaan.

3. Menjamin keseimbangan premi dan perlindungan

Asuransi memiliki fungsi utama yaitu menjamin keseimbangan premi dan perlindungan. Fungsi ketiga ini membuat pemegang polis gak harus bayar mahal untuk perlindungan atau jaminan atas suatu risiko yang dialami.

Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan mengalkulasi segala risiko yang mungkin terjadi dengan premi yang dibayarkan sehingga setiap risiko yang dialami nasabah belum tentu akan mendapatkan penggantian sama.

Hal itu sesuai dengan premi yang dibayar hingga profil risiko tertanggung yang berbeda-beda. Misalkan premi asuransi jiwa Rp1 juta per bulan orang yang merokok dan tidak merokok akan memberikan UP jiwa yang berbeda sekalipun usianya sama.

Fungsi Sekunder Asuransi

1. Ekspor secara tidak langsung

Asuransi memungkinkan penjualan komoditas atau barang tertentu ke luar negeri. Hal itu karena perusahaan asuransi tertentu bisa menawarkan proteksi produk hingga ke luar negeri. Misalnya saja asuransi yang memberikan proteksi pengiriman barang ke luar negeri.

2. Merangsang pertumbuhan ekonomi

Asuransi mampu merangsang pertumbuhan ekonomi? Tentu saja, tetapi fungsi ini tidak akan langsung terlihat meski punya dampak yang cukup signifikan.

Dengan demikian, aktivitas jual beli, menabung, dan pengendalian kerugian dalam asuransi akan membantu merangsang pertumbuhan ekonomi, utamanya di sektor jasa keuangan.

Jadi, aktivitas ekonomi suatu negara pun akan terdongkrak. Perusahaan asuransi juga menciptakan lapangan pekerjaan melalui adanya agen asuransi.

Fungsi Khusus asuransi

1. Asuransi jiwa

Bisanya, asuransi jiwa dibeli untuk menghindari risiko finansial akibat tulang punggung keluarga meninggal dunia atau tidak lagi bisa bekerja.

Manfaat asuransi satu ini pas buat kamu yang sudah berkeluarga. Jadi, nantinya, keluarga yang ditinggalkan tidak akan mengalami kesulitan ekonomi setelah ditinggalkan oleh kepala keluarga.

2. Asuransi kesehatan

Ini adalah jenis asuransi yang paling populer. Asuransi kesehatan bisa menjadi perlindungan bagi nasabah apabila jatuh sakit.

Dengan demikian, nasabah asuransi itu akan bisa menikmati pengobatan tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam karena ia telah “menabung” sebagian uangnya untuk menghadapi kejadian tersebut.

3. Asuransi pendidikan

Asuransi pendidikan berfungsi untuk memberikan proteksi pendidikan putra putri kamu di masa mendatang.

Nantinya, anak-anak kamu akan punya masa depan pendidikan yang terjamin karena pihak perusahaan asuransi akan menggelontorkan sejumlah dana yang telah disepakati untuk pendidikan mereka.

4. Asuransi kerugian

Asuransi kerugian difungsikan untuk meminimalisasi kerugian tertentu akibat aset kamu rusak atau hilang. Asuransi yang satu ini masuk dalam kategori asuransi umum yang lazimnya punya produk asuransi mobil.

5. Asuransi syariah

Asuransi syariah adalah produk asuransi yang dikelola secara syariah dan diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Produknya terdiri atas asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi umum, termasuk asuransi mobil.

Sejatinya, asuransi syariah sama dengan fungsi asuransi konvensional. Inilah beberapa fungsinya:

  • Dikelola sesuai prinsip syariah Islam;
  • Pengelolaan dana transparan;
  • Keuntungan hasil investasi dibagikan kepada peserta;
  • Kepemilikan dana oleh dua pihak yaitu perusahaan dan peserta;
  • Dana kontribusi tidak hangus meski tidak ada klaim;
  • Manfaat surplus underwriting.

6. Fungsi Asuransi mobil

Asuransi yang berikut ini berfungsi untuk memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian yang terjadi.

Caranya, yaitu dengan menutup biaya perbaikan, misalnya kerusakan akibat kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran, dan lainnya.

Baca juga: Produk Asuransi Gempa Bumi: Manfaat hingga Pilihan Perusahaannya

7. Asuransi perjalanan

Ini merupakan jenis asuransi yang memberikan perlindungan selama perjalanan, baik di negara sendiri maupun di luar negeri.

Lazimnya, asuransi ini meliputi perlindungan medis, bantuan darurat di seluruh dunia, kecelakaan diri, dan perlindungan dari ketidaknyamanan perjalanan, seperti keterlambatan dan kehilangan bagasi.

8. Asuransi kebakaran

Asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi pada bangunan, baik gedung, kantor, maupun rumah.

Pertanggungan yang diberikannya mencakup kerusakan sebagian atau keseluruhan bangunan dan harta benda yang disebabkan oleh kebakaran.

9. Asuransi dan investasi

Melalui unit link, kamu akan mendapatkan dua manfaat, yakni proteksi finansial untuk risiko meninggal dan hasil investasi.

Untuk memperoleh produk unit link terbaik, kamu bisa berkonsultasi kepada agen asuransi yang kamu percaya dan sesuaikan dengan kebutuhan serta budget-mu.

fungsi asuransi

Menurut Jenisnya

  1. Asuransi jiwa

Asuransi jiwa memiliki manfaat untuk memberikan santunan tunai kepada ahli waris saat tertanggung terkena musibah yang menyebabkan cacat total atau kecelakaan.

Dalam hal ini, ahli waris yang dimaksud bisa berupa anak, anggota keluarga, dan lain sebagainya. Santunan yang diberikan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

  1. Asuransi kesehatan

Berikutnya ada produk asuransi kesehatan yang sama populernya dengan asuransi jiwa. Asuransi kesehatan memberikan manfaat utama berupa pertanggungan biaya berobat.

Biaya berobat yang dimaksud mencakup biaya konsultasi, biaya operasi, biaya pembelian obat, biaya kamar rawat inap, dan lain sebagainya. Jadi, fungsi utama dari proteksi kesehatan adalah jaminan ganti rugi atas biaya berobat.

  1. Asuransi pendidikan

Asuransi pendidikan, sesuai namanya, memiliki tujuan utama untuk memberikan jaminan biaya pendidikan. Biasanya asuransi ini dibeli oleh orang tua untuk anak-anaknya.

Fungsi dari proteksi pendidikan adalah sebagai tabungan untuk mempersiapkan dana pendidikan anak. Biasanya, biaya pendidikan yang dijamin mulai dari SD sampai ke perguruan tinggi.

  1. Asuransi properti

Proteksi terhadap properti digunakan untuk mendapatkan jaminan ganti rugi apabila properti yang dimiliki mengalami kerugian, misalnya kerugian karena terkena kebakaran.

Properti yang dijamin tidak harus rumah saja, tetapi bisa juga tempat usaha bisnis. Saat aset yang didaftarkan mengalami kerugian, pihak asuransi akan menanggung ganti rugi atas kerugian tersebut.

  1. Asuransi mobil

Asuransi mobil digunakan untuk memberikan perlindungan berupa jaminan pertanggungan biaya kerusakan. Misalnya saat mobil mengalami kecelakaan atau pencurian.

Pihak perusahaan asuransi akan menanggung sebagian besar biaya perbaikan mobil yang diasuransikan. Inilah fungsi dari pemakaian produk proteksi mobil atau kendaraan.

Fungsi pada Istilah-istilah Asuransi

  1. Polis

Polis asuransi adalah dokumen penting berisi syarat, hak, dan kewajiban dari seluruh pihak sesuai jangka waktu yang disepakati. 

Fungsi polis bagi tertanggung dan penanggung sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko maupun penggantian kerugian yang mungkin terjadi.

  1. Perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi bertindak sebagai penanggung segala risiko atau pengambil alih risiko dari tertanggung atau nasabah. 

Fungsi dan peran perusahaan asuransi ini adalah membantu para nasabah untuk meminimalkan kerugian yang tidak terduga yang mungkin terjadi.

  1. Hukum asuransi

Hukum asuransi adalah aturan tertulis yang menjelaskan hak nasabah untuk mendapatkan perlindungan dan juga kewajibannya membayar premi kepada perusahaan sebagai gantinya.

Hukum asuransi berguna untuk mengikat nasabah dan perusahaan asuransi untuk menaati perjanjian dalam polis yang sudah disepakati.

  1. Premi

Premi asuransi berfungsi sebagai imbalan yang diberikan kepada perusahaan asuransi guna mendapatkan manfaat perlindungan.

Untuk bisa merasakan manfaat pertanggungan dari asuransi, nasabah harus sudah membayar premi atau iuran secara berkala. 

Tanpa premi, maka tidak ada imbalan yang diberikan ke pihak perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi tidak bisa menanggung kerugian yang kamu alami.

Baca juga: Malacca Trust: Profil, Produk, hingga Cara Klaim Asuransinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE