26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pajak Rumah Mewah: Aturan hingga Cara Perhitungannya

JAKARTA, duniafintech.com – Pajak rumah mewah, mulai dari aturan hingga cara perhitungannya, tentu saja akan sangat penting diketahui.

Hampir pasti bahwa memiliki rumah mewah menjadi impian sebagian besar orang. Akan tetapi, sebelum membelinya, kamu harus tahu bahwa ada pajak khusus yang dikenakan bagi hunian ini.

Kalau kamu ingin tahu lebih jauh soal jenis pajak yang satu ini maka simak yuk penjelasannya berikut ini, seperti dinukil dari rumah123.com.

Baca juga: Tips Membeli Rumah Bekas dan Kelebihan serta Kekurangannya

Pajak Rumah Mewah adalah

PPnBM properti adalah pajak yang dikenakan atas properti mewah. Menurut peraturan menteri keuangan, PPnBM dikenakan atas hunian mewah dan jenis barang mewah lainnya, seperti mobil dan senjata api.

Tujuan barang mewah dikenakan pajak adalah untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi, dengan konsumen berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, saat seseorang akan membeli barang mewah atau hunian mewah, mereka harus tahu bahwa ada pajak khusus yang wajib dibayarkan.

Jenis-jenis hunian yang tergolong mewah pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun 2002. Di dalam aturan itu, dijelaskan bahwa hunian yang tergolong mewah termasuk:

  • Rumah mewah;
  • Apartemen mewah;
  • Kondominium;
  • Townhouse.

Rumah mewah tentu saa tidak bisa ditentukan hanya dari visualnya. Dalam hal ini, ada sejumlah kategori yang membuat sebuah hunian bisa disebut sebagai rumah mewah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.7 Tahun 2013, kategori rumah mewah adalah:

  • Luas bangunannya yang mencapai 300 meter persegi;
  • Rumah komersil yang memiliki nilai jual lebih besar enam (6) kali harga jual rumah biasa.

Faktor lain yang membuat sebuah hunian disebut mewah, yaitu bangunan dengan spesifikasi berkualitas, furniture kompleks, dan desain yang megah.

Cara Perhitungan Pajak Rumah Mewah sesuai PPnBM

Besaran pajak properti mewah yang dikenakan PPnBM pada tahun 2017 adalah sebesar 20% dari nilai transaksi, dengan batas harga minimal Rp20 miliar.

Beberapa kelompok hunian mewah tersebut adalah:

  • Rumah dan townhouse dari jenis non strata title dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih;
  • Apartemen, kondominium, townhouse dari strata title dan sejenisnya, dengan harga jual Rp10 miliar atau lebih.

Sesuai peraturan baru dalam PMK No.86/2019, besaran pajak 20% untuk properti mewah saat ini dibatasi pada angka Rp30 miliar atau lebih. Artinya, rumah mewah dengan harga di bawah Rp30 miliar akan terbebas dari PPnBM.

Dengan demikian, kalau kamu membeli rumah seharga Rp30 miliar maka besaran pajak sesuai PPnBM adalah:

PPnBM = 20% x Rp30.000.000.000 = Rp6.000.000.000

Cara Menghitung Pajak Rumah Mewah sesuai PBB

PPnBM untuk rumah mewah hanya berlaku pada primary property. Akan tetapi, lantaran secondary property tidak terkena PPnBM, bukan berarti hunian ini bebas dari pajak rumah mewah per tahun.

Ada jenis pajak lain yang harus dipertimbangkan saat membeli rumah mewah bekas, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Misalkan rumah mewah bekas di Pondok Indah yang dijual dengan harga Rp37 miliar. Dalam deskripsi rumah dijual di Pondok Indah itu, disebutkan bahwa rumah tersebut dijual di bawah NJOP yang sebesar Rp39 miliar.

Baca juga: Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Berikut ini cara menghitung besaran PBB yang harus dibayar untuk rumah mewah bekas tersebut:

  • Hitung NJKP dari perhitungan NJOP dikurang NJOPTKP. Di Jakarta sendiri, NJOPTKP besarannya mencapai Rp15 juta;
  • NJOP rumah sebesar Rp39 miliar dikurangi NJOPTKP Rp15 juta. Jadi, NJKP-nya adalah sebesar Rp38,985 miliar;
  • Dari perhitungan tersebut, maka tarif PBB yang berlaku adalah sebesar 0,3% dari NJKP. Acuannya ada di Perda 16 tahun 2011;
  • Dengan demikian, PBB untuk rumah mewah di Pondok Indah itu dikenakan sebesar Rp116,95 juta per tahun.

Pajak Rumah Mewah

Tips Membeli Rumah Bekas

  1. Periksa rumah dengan teliti

Pertama, silakan memeriksa rumah secara menyeluruh. Inilah beberapa hal yang patut kamu periksa saat melihat-lihat rumah bekas:

  • Tingkat kelembaban dinding;
  • Ketahanan bagian rumah yang terbuat dari kayu, seperti kusen, pintu, dan jendela;
  • Sistem dan suplai air bersih;
  • Saluran pembuangan;
  • Bagian atap dan genting, pastikan tidak ada atau tidak banyak bagian yang berkarat atau retak;

Jika diperlukan maka kamu pun bisa menyewa jasa tenaga ahli untuk memeriksa rumah bekas itu. Jika rumah memiliki kerusakan maka kamu bisa menawar harga jual rumah bekas agar lebih murah lagi.

  1. Cari tahu status legalitas rumah

Tips selanjutnya, yakni dengan memeriksa riwayat rumah. Kamu bisa bertanya sendiri kepada pihak penjual/perantara soal legalitas rumah bekas yang akan dibeli tersebut.

Jika diperlukan maka kamu bisa menyewa jasa tenaga ahli hukum. Pastikan bahwa rumah itu terbebas dari kasus bermasalah, misalnya tindakan penipuan. Pastikan pula rumah itu memang legal untuk dijual dan dibeli.

  1. Buat anggaran

Saat hendak membeli rumah, baik rumah baru maupun bekas, tentunya kamu harus membuat anggaran.

Dalam hal ini, pastikan bahwa anggaran kamu sesuai dengan kemampuan keuangan, berdasarkan besar pendapatan dan pengeluaran lain yang harus dibayar.

Di samping itu, jangan pula lupa untuk mempersiapkan dana renovasi rumah kalau rumah itu memang memerlukan perbaikan.

  1. Pastikan surat-suratnya lengkap

Tips lainnya, yaitu mengecek kelengkapan surat-suratnya. Inilah daftar surat yang menjadi syarat jual beli rumah bekas:

  • Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB atau SHP);
  • Akta Jual Beli (AJB);
  • Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Bukti pembayaran tagihan PDAM, telepon, listrik (untuk memastikan layanan tidak dicabut ketika kamu menempati rumah bekas yang bersangkutan).

Dalam hal ini, jangan lupa persiapkan biaya sebesar Rp25 ribu hingga Rp100 ribu untuk biaya pengecekan persuratan di kantor pertanahan.

  1. Hitung biaya lainnya

Bukan hanya biaya pengecekan surat-surat di kantor pertanahan, masih ada juga lho beberapa biaya lainnya yang harus dikeluarkan.

Maka dari itu, tips selanjutnya adalah menghitung biaya ekstra, yang mencakup:

  • Biaya akta jual beli;
  • Biaya balik nama;
  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
  • Pajak Penghasilan (PPh);
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan).

Sekian ulasan terkait pajak rumah mewah yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat. Bagi kamu yang ingin mencoba investasi Bitcoin dan aset kripto lainnya, kamu bisa melakukannya di Indodax.

Baca juga: Asuransi Rumah Tinggal Terbaik, Ini 5 Rekomendasi Produknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE