28 C
Jakarta
Selasa, 10 Februari, 2026

Pengamat: Gagal Bayar Pinjol Syariah DSI Terjadi karena Lemahnya Pengawasan Regulator

 

Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang menyebabkan dana lender belum kembali sekitar Rp1,17 triliun dari hampir 14.000 investor dinilai sebagai dampak dari lemahnya pengawasan regulator serta rapuhnya tata kelola dalam industri fintech lending syariah di Indonesia.

Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, mengatakan besarnya skala kerugian dan lamanya persoalan berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan secara ketat dan efektif.

“Skala kerugian yang besar dan lamanya masalah berjalan tanpa deteksi dini menunjukkan bahwa pengawasan masih terlalu fokus pada kepatuhan administratif dan prosedur formal,” ujar Farouk dalam keterangannya, dikutip (10/2/2026).

Islamic Bank Suntik Dana Rp111 Triliun untuk Proyek Syariah di Indonesia
A bundles of Indonesian 50,000 rupiah banknotes and a bundle of Indonesian 100,000 rupiah banknotes on a tray at a currency exchange office in Jakarta, Indonesia, on Thursday, Oct. 5, 2023. The dollar’s relentless rally has finally toppled the last Asian currency standing, with the Indonesian rupiah joining regional peers in erasing this year’s gains against the greenback. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

Menurut Farouk, model pengawasan semacam itu tidak memadai untuk menangkap realitas aktivitas ekonomi di industri digital yang kompleks dan rawan manipulasi arus dana. Dalam kondisi tersebut, potensi transaksi fiktif maupun penyalahgunaan dana dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

Ia menambahkan, ketiadaan skema perlindungan dana seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagaimana di sektor perbankan membuat konsumen fintech lending berada pada posisi yang sangat rentan dan harus menanggung hampir seluruh risiko kerugian.

“Tanpa adanya skema perlindungan dana, konsumen berada pada posisi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian,” tegas Farouk.

Gagal Bayar Pinjol Syariah Melibatkan Label Syariah

Dari perspektif keuangan syariah, Farouk menilai kasus DSI menjadi lebih serius karena melibatkan institusi yang membawa label syariah dan menyentuh dimensi etik serta moral. Ia menyoroti lemahnya peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam memastikan bahwa aktivitas bisnis tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, transparan, dan berbasis sektor riil.

“Dalam praktik, peran DPS kerap lemah dan simbolik, berada dalam posisi subordinat terhadap manajemen, serta tidak memiliki akses dan kewenangan yang memadai terhadap data transaksi,” jelasnya.

Kondisi tersebut, lanjut Farouk, menyebabkan fungsi sharia governance gagal berjalan secara efektif sehingga penyimpangan operasional luput dari kontrol etik dan prinsip syariah. Ia menegaskan bahwa kasus Dana Syariah Indonesia mencerminkan kegagalan ganda, baik dari sisi pengawasan regulator maupun dari internal tata kelola keuangan syariah itu sendiri.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU