27.8 C
Jakarta
Kamis, 24 Oktober, 2024

Intip Besaran Gaji Kepala Daerah di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Berapa Gaji kepala daerah hingga mereka masih menumpuk kekayaan dengan korupsi? Sebelum mengetahui besaran gaji dan tunjangan kepala daerah, ternyata ada banyak kepala daerah yang melakukan korupsi di Indonesia. 

Mengutip CNN Indonesia, Menteri keuangan, Sri Mulyani, mengatakan integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan maupun anggaran yang dipasrahkan kepada mereka masih buruk. Hal ini tercermin dari sejumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Lantas, berapa besaran gaji yang dimiliki kepala daerah hingga mereka masih saja terjerat kasus korupsi? Simak ulasannya berikut ini.

Gaji Kepala Daerah di Indonesia

Sebagai informasi saja, besaran gaji kepala daerah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Dalam beleid yang telah ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 26 Juli 2000 lalu itu, berikut ini adalah besaran gaji pokok kepala daerah dibedakan menjadi empat, yaitu:

  • Gaji gubernur per bulannya Rp3 juta.
  • Gaji wakil gubernur per bulannya Rp2,4 juta.
  • Gaji walikota atau gaji bupati per bulannya Rp2,1 juta.
  • Gaji wakil bupati atau gaji wakil walikota per bulannya Rp1,8 juta.

Tunjangan yang Diterima Kepala Daerah di Indonesia

Selain gaji pokok yang diterima kepala daerah dan wakilnya, ternyata mereka juga diberikan hak berbentuk tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, adapun besaran tunjangan kepala daerah berdasarkan keputusan presiden adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur Rp5,4 juta per bulan.
  2. Wakil gubernur Rp4,32 juta per bulan.
  3. Bupati/walikota Rp3,78 juta per bulan.
  4. Wakil bupati/walikota Rp3,24 juta per bulan.

Para kepala daerah tersebut juga diberikan fasilitas lain, yakni penunjang operasional. 

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adapun besaran penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah adalah sebagai berikut:

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Sampai dengan Rp15 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen.
  • Di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar besaran penunjang operasional paling rendah Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1%.
  • Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen.
  • Di atas Rp100 miliar sampai dengan Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
  • Di atas Rp250 miliar sampai Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
  • Di atas Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
  1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

  • Sampai dengan Rp5 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.
  • Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 3%.
  • Di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen.
  • Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
  • Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
  • Di atas Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

 

 

Penulis: Kontributor / Muhamad Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU