26.1 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Gawat! Desak Indra Kenz Segera Disidang, Korban Binomo Ancam Gelar Demo

JAKARTA, duniafintech.com – Desakan agar Kejaksaan Agung segera membawa Indra Kenz ke pengadilan untuk disidang disampaikan oleh para korban penipuan investasi Binary Option Binomo.

Bahkan, para korban ini juga berencana untuk menggelar unjuk rasa atau demo terkait desakan mereka tersebut. Sejauh ini, Kejaksaan Agung baru saja mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang diajukan Polri untuk dilengkapi.

“Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, melalui keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (18/6) dari CNN Indonesia.

Baca juga: Rentetan Kasus Doni Salmanan Tak Seheboh Indra Kenz, Polisi Bilang Begini

Diterangkan Finsensius, korban Binomo siap memberikan data atau dokumen pendukung apabila penyidik membutuhkan sehingga berkas perkara ini dinyatakan P21 atau lengkap. Masa penahanan Indra Kenz sendiri diketahui akan berakhir pada 24 Juni 2022 nanti.

Adapun sang tersangka penipuan trading ini sudah ditahan sejak 25 Februari dengan jangka waktu penahanan 120 hari.

“Apabila Tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kami,” jelas Finsensius.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jaksa Penyidik Jampidum Kejaksaan Agung dan penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah berkoordinasi secara intens mengenai perkara Indra Kenz.

Tindakan itu pun berlaku terhadap berkas tersangka lainnya, yaitu inisial DS, PT FAP dengan HS sebagai terlapor, PT TGK, dan PT DPA.

“Silakan intensifkan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Itu menjadi prioritas kami untuk diselesaikan,” papar Ketut.

Baca juga: Kerugian Mencapai Rp 83 Miliar, Total Korban Binomo Indra Kenz Sebanyak 144 Orang

Sebelumnya diberitakan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Indra sendiri memiliki kaitan langsung dengan Binomo karena dirinya direkrut untuk menjadi affiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong. Di samping itu, polisi pun sempat menyita sejumlah aset mewah milik Indra Kenz lainnya.

Aset-aset itu, misalnya mobil Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kemudian, ada beberapa unit rumah di Medan. Polisi pun menyita tanah yang akan dibangun menjadi rumah mewah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Baca juga: Indra Kenz Tulis Surat dari Penjara, Akui Menyesal dan Minta Maaf

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE