JAKARTA, duniafintech.com – Ghozali, sang “miliarder NFT” yang menjadi perbincangan saat ini mendapat ucapan selamat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya jamak diwartakan, Ghozali kini jadi orang kaya setelah pria 22 tahun itu menjual karya swafoto atau selfie-nya dalam bentuk Non Fungible Token (NFT).
“Selamat, Ghozali!,” demikian cuitan akun resmi DJP di Twitter, Jumat (14/1/2022), seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Namun, ucapan selamat itu memang bukan hanya ucapan karena akun @DitjenPajakRI juga meminta Ghozali untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP) dan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada lamanpajak.go.id.
“Ini tautan dimana kamu bisa mendaftarkan dirimu untuk memiliki TIN (Tax Identity Number/NPWP),” imbuh akun DJP.
Di samping itu, DJP pun memberikan sejumlah tips bagi Ghozali untuk melengkapi data dirinya lewat tautan yang sudah disediakan dalam unggahan yang sama.
“Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kamu bisa mengecek informasi TIN melalui laman berikut,” cuit @DitjenPajakRI.
Akun DJP itu menambahkan, pihaknya akan dengan senang hati untuk memberikan informasi lebih lanjut apabila pria tersebut punya pertanyaan untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kalau kamu butuh bantuan, kamu bisa bertanya ke @kring_pajak,” tulis akun DJP lebih jauh seraya menyampaikan harapan yang terbaik bagi Ghozali ke depannya.
Ghozali jadi miliarder
Seorang pemuda bernama Ghozali mencuri perhatian publik jagat maya belakangan ini. Hal itu karena ia berhasil menjadi miliarder usai swafoto miliknya yang dilakukan setiap hari sejak 2017 terjual dengan harga mahal sebagai aset digital.
Tepatnya, pria 22 tahun itu berhasil menjadi miliarder usai koleksi NFT berjudul “Ghozali Everyday” miliknya ramai dikoleksi oleh para kolektor. Ghozali sendiri menjual NFT-nya lewat platform marketplace OpenSea dan bertransaksi menggunakan mata uang kripto Ethereum (ETH).
Aksi pria tersebut sendiri sontak ramai diperbincangkan di jagat maya sehingga mengundang DJP Kemenkeu turut menghampiri akunnya.
NFT wajib masuk SPT
Sebelumnya, DJP Kemenkeu sudah menyampaikan bahwa produk digital NFT wajib untuk dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Hal itu dianggap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjelaskan bahwa tambahan kemampuan ekonomis akan dikenakan pajak, baik yang diperoleh dari dalam maupun luar negeri.
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 aturan itu.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra