26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Waduh! Google Pixel dan Google One Dilarang Masuk Indonesia, Kenapa Sih?

JAKARTA, 1 November 2024 – Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa produk Google Pixel dan Google One akan dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. Alasannya adalah karena kedua produk tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa tanpa sertifikasi TKDN, produk Google tersebut tidak dapat dijual di Indonesia.

“Sepanjang produk-produk seperti Google Pixel dan Google One belum memenuhi sertifikasi TKDN sesuai skema yang telah kami tetapkan, maka produk tersebut tidak diperkenankan untuk dipasarkan di Indonesia,” jelas Febri dalam acara rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan.

Google Pixel dan Google One Bisa Dibeli di Luar Negeri

Febri menambahkan bahwa meskipun demikian, masyarakat masih bisa membeli produk ini dari luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang atau barang kiriman, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit per tahun. Namun, Febri mengingatkan bahwa mekanisme ini sering disalahgunakan untuk mengedarkan produk tersebut secara terselubung di dalam negeri.

Menurut Febri, terdapat batasan terkait pengiriman barang elektronik dalam jumlah berulang oleh penumpang, dan jika dilakukan berkali-kali, itu dianggap pelanggaran.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Kementerian Perindustrian, sepanjang tahun 2024 hampir 22 ribu unit Google Pixel dan Google One masuk ke Indonesia melalui mekanisme barang kiriman dan bawaan.

“Kami akan melakukan pengawasan terkait hal ini. Jika produk tersebut dijual di Indonesia, kami akan meminta bantuan kementerian atau penegak hukum untuk menindaklanjutinya karena merupakan aktivitas ilegal,” kata Febri.

Sanksi Pelanggaran

Febri menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, produk tersebut bisa dikenai sanksi berupa pencabutan Mobile Equipment Identity (IMEI), sehingga perangkat tidak dapat digunakan di Indonesia.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli produk telekomunikasi melalui jalur barang bawaan atau barang kiriman, meskipun telah memiliki IMEI dari Bea Cukai,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan TKDN untuk menciptakan keadilan bagi investor dalam negeri dan mendorong nilai tambah industri dalam negeri sesuai tujuan program TKDN, yaitu memperkuat struktur industri dalam negeri.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU