27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Gudang Pengoplos Solar di Riau Digrebek, 30 Ribu Liter Disita & Satu Pelaku Dibekuk Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Gudang pengoplos minyak jenis solar di Kota Pekanbaru, Riau, digrebek polisi.  Penggerebekan dilakukan jajaran Polda Riau di sebuah lokasi yang agak jauh dari perumahan warga.

Lokasinya di kawasan Jalan Melati, Kelurahan Bina Widya, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. 

Petugas hanya bisa menangkap satu pelaku yang bekerja di lokasi tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto mengatakan, pelaku yang ditangkap itu berinisial RM (26) adalah warga Pekanbaru.

“Dari lokasi ini kita menyita sekitar 30.000 liter minyak solar oplosan. Ada yang ditampung dalam baby tank, drum dan tangki,” ungkap Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers di lokasi pengungkapan, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan. 

Dikutip dari Kompas.com, lebih lanjut Sunarto mengatakan, tempat oplosan solar ini adalah milik seorang pria berinisial FR.

Namun, pemiliknya masih diburu petugas atau sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah beroperasi lebih kurang tiga bulan. Sebulan, pelaku mampu memproduksi 50.000 liter solar oplosan.

Modus pelaku adalah dengan membeli BBM Solar subsidi di sejumlah SPBU di kota Pekanbaru dan mengumpulkannya di gudang tersebut. Solar Subsidi lalu dicampur dengan minyak mentah yang diperoleh dari daerah Jambi. Setelah itu, BBM oplosan dijual kembali menyerupai solar non subsidi yang notabene harganya lebih tinggi. Tak ayal, perbuatan tersebut tentu merugikan banyak pihak.

“Setelah dioplos jadi solar non subsidi dijual seharga Rp 16.000 per liter,” kata Sunarto.

Sunarto menyatakan bahwa tim Ditreskrimsus Polda Riau masih memburu pelaku lainnya, dan mendalami kasus ini.

Sementara pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Lokasi pengoplos minyak solar ini ditutup menggunakan seng di sekelilingnya. Di sudut kanan, terdapat kamera CCTV yang dipasang pelaku di atas pohon.

Beberapa tangki berukuran besar yang digunakan untuk menampung solar oplosan. Ada juga pondok papan kecil di dalamnya diduga tempat penjaga lokasi tersebut.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU