32.1 C
Jakarta
Jumat, 31 Maret, 2023

PNS Yang Punya Gaji Tertinggi 2022, Ada Yang Mencapai Lebih Dari Rp100 Juta/Bulan

JAKARTA, duniafintech.com – Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga saat ini masih menjadi impian banyak orang di Indonesia, pasalnya hal ini terlihat dari membludaknya jumlah pendaftar saat pemerintah membuka seleksi CPNS, karena adanya jaminan pensiun hingga gaji PNS adalah salah satu daya tariknya.

Pemberian gaji PNS setiap instansi selalu disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Yang membedakan ialah tunjangan yang dipengaruhi berdasarkan besarnya tugas serta tanggung jawab.

Salah satu PNS yang memiliki pendapatan tertinggi berada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Gaji sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini cukup menggiurkan.

Secara umum, semua ASN memiliki besaran gaji yang sama ditentukan oleh golongan dan masa kerjanya.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga mendapat beragam tunjangan yang besarannya bervariasi. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan anak, istri dan tunjangan lainnya. Bahkan untuk beberapa instansi, jumlah tunjangan yang diterima bisa jauh lebih besar dari gaji pokok ASN.

Lalu berapa gaji pokok Abdi Negara di Indonesia ini? Gaji ASN 2022 saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam PP tersebut, gaji mereka didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel di atas.

Selain gaji PNS, berikut Rincian Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jendral Pajak berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Menko Airlangga Puji GoTo Dorong UMKM Menuju Ekonomi Digital

JAKARTA, duniafintech.com - Sektor ekonomi digital dinilai mampu menjadi salah satu pemantik percepatan pemulihan serta peningkatan daya tahan ekonomi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko)...

Waspadai Bull Trap Kripto, Begini Tips Cara Menghindari nya Menurut CEO Indodax

JAKARTA, duniafintech.com - Hari ini, Jumat (31/3/23) pukul 12.00 WIB harga Bitcoin masih berada di kisaran lebih dari 423 juta rupiah. Kenaikan pada harga...

Hore! Pemerintah Resmi tidak Naikkan Tarif Listrik hingga Bulan Juni

JAKARTA, duniafintech.com - Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 (tiga belas) Pelanggan Non Subsidi PT PLN (Persero) telah ditetapkan...

Cara Investasi Bitcoin bagi Pemula: Buat Akun hingga Penarikan

JAKARTA, duniafintech.com – Cara investasi Bitcoin yang benar untuk pemula tentu wajib dipahami jika kamu ingin terjun ke dunia aset kripto. Saat ini, investasi mata...

Pemerintah Resmi Naikkan Bea Keluar Pertambangan, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengumumkan terdapat sejumlah produk pertambangan yang akan dikenakan bea keluar (BK) pertambangan periode April 2023 mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan...
LANGUAGE