30.6 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Duh! Hak Nasabah Jiwasraya Belum Terpenuhi, Sri Mulyani-Erick Thohir Dituntut Ikut Tanggung Jawab

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah, dalam hal ini adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir diminta untuk ikut bertanggung jawab terkait pemenuhan hak nasabah asuransi Jiwasraya.

Adapun desakan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Mahasiswa dan Pemuda NKRI (Kompan) terkait masih adanya nasabah asuransi PT Jiwasraya yang belum jelas. Permintaan itu pun secara khusus mereka layangkan kepada Sri Mulyani dan Erick Thohir.

“Jika tidak bertanggung jawab sepenuhnya 100 persen dari nilai polisnya, maka negara telah bertindak sewenang-wenang,” ucap Sirajudin selaku Juru Bicara Kompan melalui keterangannya, dikutip dari rmol.id, Sabtu (9/7).

Pasalnya, dalam pandangan pihaknya, saat ini PT Jiwasraya hanya sanggup mengembalikan klaim polis sebanyak 40 persen nasabah, sedangkan 60 persen sisanya dialihkan ke IFG Life. 

Ia menegaskan, pertanggungjawaban pemerintah merujuk pada UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 17 huruf c juncto Pasal 18 UU.

“Pasal 17 menjelaskan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang,” tutupnya.

4 tahun belum kembali

Di lain sisi, para nasabah Jiwasraya yang telah memegang putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih terus berusaha untuk mendapatkan hak mereka. Mengutip Kompas.com, sebanyak 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengutarakan aduan dan meminta bantuan terkait perlindungan konsumen.

Machril, salah satu nasabah pemegang inkracht, menyatakan bahwa pihaknya ingin membantu dan memberitahu OJK bahwa peraturan OJK tidak berlaku dan dihargai oleh perusahaan jasa keuangan sehingga mengakibatkan nasabah Jiwasraya mengalami kerugian.

“Uang kami sudah 4 tahun belum kembali. Kami gugat ke pengadilan dan sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht tetap tidak mau dibayar. Padahal, sudah ada POJK No.69/OJK.05/2016 pasal 40 (3) yang mengatakan dalam tempo paling lama 30 hari harus sudah dilaksanakan,” ujarnya, pada akhir April 2022 lalu.

Baca juga: MA Putus Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya, Ini Tanggapan OJK

Dibeberkannya, pada Selasa, 26 April 2022, dirinya mendatangi kantor OJK, tetapi petugas keamanan di lokasi meminta pihaknya untuk mengadu lewat mailing desk.

“Kami keberatan karena selama ini sudah banyak kirim pengaduan dengan surat, tidak ada follow up karena konsumen dihadapkan dengan mesin penjawab atau call center 157 yang sulit tersambung. Ini berkali-kali keluhan yang kami sampaikan,” ulasnya.

Baca juga: Kabar Baik, Sri Mulyani Cairkan Gaji ke-13 Dengan Tunjangan Kinerja ASN Mulai 1 Juli

Kemudian, kata dia lagi, dirinya berhasil bertemu dengan petugas dari perlindungan konsumen. Petugas itu lantas memandu laporan dan dokumen nasabah ke bagian mailing desk. Akan tetapi , pihaknya belum puas dengan hasil pertemuan hari itu.

Diterangkannya juga, pihak OJK belum bisa menjanjikan langkah konkret untuk dapat memastikan bahwa hak pembayaran terhadap nasabah yang punya inkracht ini terbayarkan.

“Petugas dari perlindungan konsumen tidak kooperatif sama sekali. Tidak menjanjikan sesuatu harapan cuma menemui kami dan mendengarkan keluhan. Dia hanya mau menerima satu orang di antara kami. Benar-benar aneh, padahal dia bagian menerima keluhan dan fungsinya melindungi atas keluhan yang merugikan (kami) sebagai konsumen,” tuturnya.

Machril pun menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menkopolhukam. Ia pun berkata bahwa dirinya akan mengirimkan surat susulan kepada Komisi III DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah utama bagi Dewan Komisioner yang baru saja terpilih,” tegasnya.

Untuk diketahui, kelima orang nasabah ini sudah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Pada putusan itu, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp500 juta.

Jika dirinci, total ada Rp1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya, yakni Rp500 juta untuk 1 orang, 3 orang dengan Rp 350 juta, dan 1 orang sebesar Rp 150 juta. Mengacu pada keterangan Machril, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.

Baca jugaPinjaman Online Resmi Gampang Cair, Berikut Ini Daftarnya 

Baca terus berita fintech Indonesia dan berita kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

 

Penulis: Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE