JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin Cs mengalami penurunan harga. Kripto jajaran teratas itu terlihat mulai kembali ke zona merah Jumat (15/4/2022) pagi. Mayoritas kripto jajaran teratas yang sempat menguat kemarin kini perlahan kembali melemah.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Jumat pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) melemah 3,21 persen dalam 24 jam terakhir dan 8,32 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 39.910,31 per koin atau setara Rp 574 juta (asumsi kurs Rp 14.383 per dolar AS).Â
Kemudian disusul Kripto Ehtereum (ETH) juga turut melemah hari ini. Selama 24 jam terakhir, ETH merosot 2,90 persen dan 6,68 persen dalam sepekan.Â
Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.015,22 per koin.Â
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) juta ikut melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB anjlok 1,52 persen dan 4,85 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 415,05 per koin.Â
Kemudian Cardano (ADA) mengikuti jejak kripto di deretan atasnya yang juga melemah. Dalam satu hari terakhir ADA turun 3,67 persen dan 14,01 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,9327 per koin.
Adapun Solana (SOL) juga harus kembali ke zona merah. Sepanjang satu hari terakhir SOL turun 4,56 persen dan 15,44 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 100,06 per koin.
XRP juga bernasib sama dengan mayoritas kripto lainnya. Dalam satu hari terakhir, XRP ambles 0,79 persen dan 8,27 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,7176 per koin.Â
Terra (LUNA) hari ini juga harus anjlok setelah kemarin sempat menguat. Terra melemah 6,92 persen dalam 24 jam terakhir dan 20,16 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 81.20 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini juga sama-sama melemah yaitu USDT sebesar 0,02 persen sedangkan USDC 0,03 persen. Dengan begitu, USDT diharga USD 1,00 per koin dan USDC berada di level USD 0,9999 per koin.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada