26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Harga Bitcoin 27 April 2022 Berada di Zona Merah, Tertekan 5 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin dan kripto jajaran teratas terpantau masih mengalami pergerakan harga yang seragam, Rabu (27/4/2022). Seluruh kripto jajaran teratas yang sebelumnya menguat, kini tampak kembali melemah.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali melemah 5,09 persen dalam 24 jam dan 7,73 persen dalam sepekan.

Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 38.100,62 per koin atau setara Rp 549,8 juta (asumsi kurs Rp 14.432 per dolar AS). 

Baca juga: Investasi Aset Digital Makin Digandrungi, Harga Bitcoin Cenderung Naik

Kemudian Ethereum (ETH) juga kembali merosot hari ini. Selama 24 jam terakhir, ETH anjlok 5,63 persen dan 8,63 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.826,50 per koin. 

Kripto selanjutnya yaitu Binance coin (BNB) yang pagi ini juga kembali melemah. Dalam 24 jam terakhir BNB merosot 4,15 persen dan 8,17 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 385,04 per koin. 

Kemudian Cardano (ADA) juga harus kembali ke zona merah hari ini. Dalam satu hari terakhir ADA melemah 6,85 dan 11,97 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,8299 per koin.

Adapun Solana (SOL) juga turut anjlok pagi ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL ambles 3,51 persen dan 10,46 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 96,62 per koin.

XRP masih bertahan di zona merah sejak kemarin. Dalam satu hari terakhir, XRP turun 5,28 persen dan 15,63 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,6493 per koin. 

Baca juga: Melihat Progres Pendirian Bursa Kripto Indonesia Pasca Kepala Bapebbti Jadi Tersangka 

Terra (LUNA) yang sempat menguat beberapa hari terakhir, akhirnya roboh juga. Terra anjlok  7,08 persen dalam 24 jam terakhir dan 5,18 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 88,78 per koin.

Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama melemah sebesar 0,01 persen. Meskipun melemah, harga keduanya masih berada di level USD 1,00.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Baca juga: Wow, Batu Ginjal Dijual Jadi NFT Seharga Rp 434 Juta

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU