JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin dan kripto jajaran teratas terpantau masih mengalami pergerakan harga yang beragam, Jumat (28/4/2022). Beberapa Kripto jajaran teratas menguat dan melemah.Â
Berdasarkan data dari Coinmarketcap yang dikutip lewat Liputan6.com, Jumat pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat 1,33 persen dalam 24 jam, tetapi masih melemah 2,40 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 39.744,55 per koin atau setara Rp 576,9 juta (asumsi kurs Rp 14.516 per dolar AS).Â
Ethereum (ETH) juga masih menguat tipis hari ini. Selama 24 jam terakhir, ETH naik 1,26 persen, tetapi masih melemah 2,73 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 2.924,98 per koin.Â
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) yang pagi ini juga masih menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 3,74 persen. Namun, masih melemah 0,34 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 405,70 per koin.Â
Kemudian Cardano (ADA) juga masih di zona hijau hari ini. Dalam satu hari terakhir ADA menguat 0,14 persen, tetapi masih melemah 7,12 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,8447 per koin.
Adapun Solana (SOL) harus kembali melemah pagi ini. Sepanjang satu hari terakhir SOL melemah 0,88 persen dan 3,99 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 97,99 per koin.
XRP juga kembali melemah hari ini. Dalam satu hari terakhir, XRP turun 1,23 persen dan 12,77 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,642e per koin.Â
Baca juga: Investasi Aset Digital Makin Digandrungi, Harga Bitcoin Cenderung Naik
Terra (LUNA) juga masih melemah hari ini. Terra anjlok 0,55 persen dalam 24 jam terakhir dan 2,80 persen dalam sepekan. Saat ini Terra dihargai USD 88,50 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama melemah sebesar 0,01 dan 0,03 persen. Harga USD 1,00. Sedangkan USDC harus turun ke level USD 0,9999.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Baca juga: Wow, Batu Ginjal Dijual Jadi NFT Seharga Rp 434 Juta
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Â
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada