JAKARTA, duniafintech.com – Akhir Maret 2022 ini, harga Bitcoin Cs terkoreksi, Rabu (30/3/2022). Bitcoin dan dan kripto jajaran teratas itu sempat reli beberapa hari terakhir.
Meskipun begitu, beberapa kripto masih perkasa berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) terkoreksi 0,87 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih menguat 10,64 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 47.229,18 per koin atau setara Rp 677,1 juta (asumsi kurs Rp 14.338 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga ikut terkoreksi. Dalam 24 jam terakhir, ETH turun 0,29 persen. Namun masih menguat 12,11 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.372,61 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) juga turut terkoreksi. Dalam 24 jam terakhir BNB turun 0,92 persen, tetapi masih menguat 6,17 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 431,89 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) juga mengikuti jajaran kripto di atasnya. Dalam satu hari terakhir ADA terkoreksi 1,78 persen, tetapi masih naik 19,85 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,18 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga turut melemah selama satu hari terakhir 0,40 persen. Namun masih naik cukup besar 19,70 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 110,02 per koin.
Nasib XRP juga sama harus terkoreksi hari ini. Dalam satu hari terakhir, XRP turun 4,41 persen, tetapi masih naik 1,42 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8528 per koin.
Di antara kripto lainnya yang terkoreksi, Terra (LUNA) masih kokoh bertengger aman di zona hijau. Terra naik 8,23 persen dan 14,53 persen dalam sepekan. Saat ini LUNA dihargai USD 107,15 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya sama-sama menguat dalam 24 jam sebesar 0,01 persen. Dengan begitu USDT saat ini dihargai USD 1,00 per koin dan USDC USD 0,9999 per koin.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada