30.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Hati-hati Investasi Bodong, Jangan Percaya dengan Orang Pamer Harta!

JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat kembali diingatkan supaya berhati-hati dalam investasi. Pasalnya, ada penipuan atau investasi bodong yang dikemas secara menarik. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik, sehingga itu melalaikan pihak publik, melalaikan masyarakat, apalagi dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar biasa instan,” ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (11/3/2022).

Disampaikan Ivan, di balik kemudahan, bahkan aktivitas pamer-pamer kekayaan ini memperkuat unsur penipuan. Adapun tujuannya adalah untuk mengambil keuntungan sebanyak mungkin dari publik.

“Tapi, sekali lagi, di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu, di balik itu adalah ada semakin kuat unsur penipuan, yang tujuannya adalah mengambil uang dari publik sebanyak mungkin dengan metode perdagangan transaksi,” sebutnya. 

Ia menilai, saat ada kerugian yang dialami oleh publik, bakal dianggap sebagai kerugian transaksi. Ada upaya, lanjutnya, untuk menjustifikasi transaksi ini menjadi sebuah risiko yang harus diemban publik yang terlibat.

“Tapi, sebenarnya, di balik itu memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi, membuat sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya adalah sesungguhnya dari awal ditunjukkan untuk melakukan penipuan,” jelasnya.

Tembus Rp8 triliun

Ivan juga bilang bahwa PPATK telah menghentikan transaksi dari sebanyak 121 rekening terkait investasi ilegal alias investasi bodong. Nilai rekening itu mencapai Rp353 miliar.

“Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar lebih. Jadi, hampir Rp355 miliar,” urainya.

Di samping itu, PPATK pun menerima sebanyak 375 laporan transaksi dari para pihak yang transaksinya dihentikan. Adapun ratusan laporan transaksi ini terkait investasi ilegal, dengan nilai sebesar Rp8,267 triliun.

“Jadi, transaksi yang kami pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini, adalah sejumlah Rp8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan,” urainya. 

Dalam pandangan pihaknya, aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah ini merupakan pihak pelapor. Pihak itu punya kewajiban melaporkan kepada PPATK.

“Tapi berdasarkan temuan PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” sebutnya.

“Nah dalam konteks itu, PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak, tapi ini terus kami eksplorasi lebih jauh.”

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU