32 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Hati-hati Investasi Bodong, Jangan Percaya dengan Orang Pamer Harta!

JAKARTA, duniafintech.com โ€“ Masyarakat kembali diingatkan supaya berhati-hati dalam investasi. Pasalnya, ada penipuan atau investasi bodong yang dikemas secara menarik. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

โ€œKami harus menyampaikan kepada publik bahwa ada kecenderungan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik, sehingga itu melalaikan pihak publik, melalaikan masyarakat, apalagi dengan tawaran-tawaran keuntungan yang luar biasa instan,โ€ ujarnya dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (11/3/2022).

Disampaikan Ivan, di balik kemudahan, bahkan aktivitas pamer-pamer kekayaan ini memperkuat unsur penipuan. Adapun tujuannya adalah untuk mengambil keuntungan sebanyak mungkin dari publik.

โ€œTapi, sekali lagi, di balik tawaran yang luar biasa instan, di balik kemudahan proses, di balik semua pancingan narasi-narasi pamer-pamer harta kekayaan itu, di balik itu adalah ada semakin kuat unsur penipuan, yang tujuannya adalah mengambil uang dari publik sebanyak mungkin dengan metode perdagangan transaksi,โ€ sebutnya.ย 

Ia menilai, saat ada kerugian yang dialami oleh publik, bakal dianggap sebagai kerugian transaksi. Ada upaya, lanjutnya, untuk menjustifikasi transaksi ini menjadi sebuah risiko yang harus diemban publik yang terlibat.

โ€œTapi, sebenarnya, di balik itu memang ada intensi memproduksi sebuah transaksi, membuat sebuah mekanisme transaksi yang tujuannya adalah sesungguhnya dari awal ditunjukkan untuk melakukan penipuan,โ€ jelasnya.

Tembus Rp8 triliun

Ivan juga bilang bahwa PPATK telah menghentikan transaksi dari sebanyak 121 rekening terkait investasi ilegal alias investasi bodong. Nilai rekening itu mencapai Rp353 miliar.

โ€œItu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp353 miliar lebih. Jadi, hampir Rp355 miliar,โ€ urainya.

Di samping itu, PPATK pun menerima sebanyak 375 laporan transaksi dari para pihak yang transaksinya dihentikan. Adapun ratusan laporan transaksi ini terkait investasi ilegal, dengan nilai sebesar Rp8,267 triliun.

โ€œJadi, transaksi yang kami pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini, adalah sejumlah Rp8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan,โ€ urainya.ย 

Dalam pandangan pihaknya, aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah ini merupakan pihak pelapor. Pihak itu punya kewajiban melaporkan kepada PPATK.

โ€œTapi berdasarkan temuan PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,โ€ sebutnya.

โ€œNah dalam konteks itu, PPATK, kami terus berkoordinasi dengan beliau Pak Komjen Pol Agus kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang yang dilakukan oleh para pihak, tapi ini terus kami eksplorasi lebih jauh.โ€

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU