JAKARTA, duniafintech.com โ Tersangka kasus penipuan via aplikasi Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan tampak menggerak-gerakkan tangannya ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merilis kasusnya ke publik.
Hal ini terungkap dari sebuah video yang beredar di jagat maya. Tak ayal, video itu pun viral dan memantik pertanyaan banyak orang. Menanggapi kehebohan yang terjadi, polisi pun memberikan tanggapan.
Disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol, gerakan tangan Doni Salmanan tersebut tidak mengisyaratkan sesuatu.
โEnggak ada isyarat-isyarat,โ ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022).
Adapun pada cuplikan video yang diunggah oleh akun Instagram @manaberitacom, terlihat polisi tengah mengungkapkan kasus yang menjerat Doni. Dalam hal itu, Doni pun tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Doin pun tengah berdiri menghadap sebuah banner bertuliskan โKonferensi Pers Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polriโ dan membelakangi para jurnalis yangs sedang meliput. Pada video tersebut, terpantau jari-jari Doni tampak diayun-ayunkan berkali-kali sehingga terlihat ganjil.
Reinhard pun menerangkan, gerakan tangan itu hanya keisengan dari Doni Salmanan.
โIseng saja, enggak bisa diam si DS,โ sebutnya.
Sementara itu, di lokasi terpisah, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, juga angkat bicara soal ini. Menurutnya, kliennya kala itu tengah memegang dan membaca banner yang ada di hadapannya.
โItu dia lagi pegang-pegang banner. Baca-baca banner,โ katanya.
Seperti diketahui, pada Selasa (15/3/2022) lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memamerkan sosok Doni Salmanan dalam rangka konferensi pers terkait penyitaan asetnya di halaman Gedung Bareksrim Polri, Jakarta.
Dalam rilis kasus itu, juga tampak berjejer juga sejumlah aset dan mewah, mulai dari mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, hingga Fortuner. Kemudian, juga ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, dan tumpukan uang senilai Rp3,3 miliar.
Tampak pula sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, dan dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita oleh polisi. Menurut Dirketur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, jumlah total aset yang sudah disita ini berjumlah Rp64 miliar.
โTotal barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai adalah lebih kurang Rp64 miliar,โ ucapnya.
Adapun kasus dugaan penipuan Doni Salmanan ini berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA, yang melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Lantas, terhadap Doni, penyidik menerapkan pasal berlapis, yaitu Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada