26.7 C
Jakarta
Minggu, 17 November, 2024

Hore! Tenaga Honorer Bisa jadi PNS Tahun Depan, Cek Syaratnya Nih..

JAKARTA, duniafintech.com – Ada kabar baik bagi para tenaga honorer, di mana akan ada kesempatan untuk bisa jadi PNS tahun depan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah.

Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS alias tenaga honorer di instansi pemerintahan dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang. Adapun tenaga honorer bisa menjadi PNS jika memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.

Baca juga: Denda Rp30 Juta Akan Mengintai Para Penunggak Iuran BPJS Kesehatan

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mohammad Averrouce yang dilansir dari CNBC, Sabtu (30/04).

Mohammad Averrouce menyebutkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS akan diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca juga: Inilah Dia PNS yang Menjadi Penerima THR Tertinggi, Rp50 Juta Lebih!



Berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus
  • Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  • Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus
  • Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Baca juga: PNS Terkaya di Indonesia Ternyata Ialah Seorang Kepala Sekolah di Tangerang

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU