28.2 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Indra Kenz Minta Maaf soal Kasus Penipuan Binomo: Saya Tidak Berniat Merugikan Orang

JAKARTA, duniafintech.com – Bareskrim Polri pada Jumat (25/3/2022) sudah memperkenalkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platform Binomo.

Mengenakan baju tahanan warna oranye bernomor 053, Indra Kenz pada mulanya juga tampak memakai topi hitam. Akan tetapi, penyidik lantas mengambil topi itu diambil sebelum lelaki yang diberi julukan crazy rich Medan tersebut masuk ke ruang konferensi pers.

Indra Kenz pun terpantau membuat simbol maaf sebelum diberi kesempatan berbicara. Ia juga tampak tertunduk menghadap belakang selama sesi konferensi pers berlangsung. Kemudian, dengan lantang Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading,” ucap pria bernama asli Indra Kesuma itu, seperti dikutip dari Suara.com, Sabtu (26/3/2022).

Meski demikian, pada kesempatan yang sama pula ia pun menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menipu orang lain melalui perannya sebagai afiliator binary option.

“Dari awal, saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan oleh salah seorang korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada tanggal 3 Februari 2022 lalu. Pria 26 tahun tersebut kemudian dikenakan tuduhan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang.

Lantas, penyidik Bareskrim Polri pun menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada tanggal 24 Februari 2022. Indra Kenz sendiri disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 junto 55 KUHP atas dugaan penipuan. Adapun dari rentetan pasal itu, sang crazy rich Medan ini berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.

Barang bukti ditampilkan

Dalam rilis yang digelar Bareskrim Polri tersebut, tumpukan uang milik Indra Kenz juga dihadirkan seperti yang juga dilakukan dalam kasus Doni Salmanan beberapa waktu lalu. Tampak, tumpukan uang hasil penipuan berkedok trading ini dibagi ke dalam tiga bagian.

Pada tumpukan pertama, ada keterangan bahwa uang itu senilai Rp214.311.103. Menurut penyidik, uang ini adalah hasil penipuan trading platform kripto.

Selanjutnya, pada tumpukan kedua, terdapat keterangan total nominal uang senilai Rp925.060.000 yang diamankan dari Bank Central Asia (BCA). Aset ini adalah tabungan Indra Kenz.

Berikutnya, pada tumpukan ketiga, ada keterangan bahwa nominal uangnya senilai Rp106 juta. Aset ini disita penyidik dari payment gateway Xendit. Bukan itu saja, penyidik pun memamerkan sebanyak 2 jam tangan dan 1 handphone merek iPhone 13 Pro berwarna emas, di samping tumpukan uang. Lalu, juga ada mobil Tesla berwarna biru dengan nomor polisi B 14 DRA kepunyaan Indra Kenz.

Hingga saat ini, total aset yang diamankan, termasuk yang dipamerkan dalam rilis kasus ini, adalah Rp55 miliar. Jumlah itu pun dinilai akan terus bertambah sebab penyidik sedang memburu uang sekian miliar yang diduga telah dialihkan Indra Kenz ke rekening lain.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU