27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Ini 5 Investasi Syariah tanpa Modal Besar

Investasi syariah tanpa modal besar dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami perkembangan. Di sisi lain, instrumen yang terdapat pada investasi syariah ini pun tidak kalah menarik ketimbang instrumen pada investasi konvensional yang sudah ada.

Jenis-jenis instrumen investasi syariah pun semakin beragam saat ini. Di samping itu, akses masyarakat terhadap instrumen investasi tersebut kini juga lebih mudah dengan bantuan teknologi.

Sebelum membahas investasi syariah tanpa modal besar ini, penting untuk mengetahui pengertian, syarat, dan tujuan investasi syariah.

Pengertian Investasi Syariah?

Pengertian investasi syariah secara umum adalah sebuah konsep pengelolaan uang dengan cara-cara yang efektif dan menghasilkan profit atau untung, dengan mengusung konsep-konsep yang berdasarkan syariat islam yang diterapkan dalam instrumen keuangan.

Adapun Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan prinsip hukum syariah dari operasional investasi syariah di tanah air.

Investasi syariah juga berarti investasi pada instrumen yang dikelola dengan prinsip-prinsip syariah dan mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Syarat Investasi Syariah

Syarat-syarat investasi syariah, yaitu:

  1. Tidak Mengandung Gharar dan Maysir

Gharar merupakan pemberian informasi yang cacat dan tidak lengkap sehingga membingungkan nasabah. Maysir sendiri merupakan risiko investasi yang berlebihan. Dalam investasi syariah, kedua hal tadi tidak boleh ada.

  1. Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah

Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah adalah penjaminan atas wali dalam investasi berbasis syariah. Sementara itu, akad mudharabah berarti bentuk kepercayaan pemilik modal kepada investor dan demikian sebaliknya.

  1. Terdapat Proses Pembersihan Keuntungan

Proses pembersihan keuntungan juga terdapat dalam investasi syariah. Caranya adalah dengan mengecek secara berkala terkait sumber penghasilan investasi, yaitu syar’i atau bukan.

  1. Investasi Hanya di Perusahaan-perusahaan Halal

Investasi atau penempatan dana dalam investasi syariah hanya dilakukan di perusahaan yang halal. Hal itu bertujuan untuk menghindari riba dan hal-hal lainnya yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Tujuan Investasi Syariah

Tujuan investasi syariah adalah mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI), yaitu keseimbangan antara keuntungan (return) yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial.

Investasi syariah sendiri bertujuan untuk dapat membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk amal ibadah, selain dalam rangka memperoleh return atau keuntungan yang tinggi, sebagaimana pada investasi pada umumnya.

Sebagaimana investasi pada umumnya, investasi syariah pun tidak selalu harus menggunakan modal besar. Inilah 5 investasi syariah tanpa modal besar:

  1. Deposito Syariah

Deposito syariah tersedia di sejumlah bank syariah di Indonesia menawarkan produk investasi berjangka. Pengelolaannya juga berdasarkan prinsip syariah.

Adapun perbedaan antara deposito syariah dan konvensional, yakni pada penggunaan akad. Biasanya, akad mudharabah atau bagi hasil yang digunakan pada deposito syariah.

Kemudian, istilah yang sering digunakan dalam pembagian keuntungan antara nasabah dan bank syariah adalah nisbah bagi hasil.

Untuk diketahui, pilihan deposito menggunakan mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat ditawarkan oleh sejumlah bank. Di sisi lain, investasi deposito syariah di sejumlah bank bisa dimulai dengan modal Rp1 juta, dengan jangka waktu yang bervariasi, antara 1 sampai 12 bulan.

  1. Saham Syariah

Pengertian saham syariah, yakni saham dengan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Saham syariah berasal dari saham dari perusahaan yang tidak melakukan sejumlah kegiatan usaha seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, bank berbasis bunga, memproduksi atau menjual barang atau jasa yang haram zatnya, dan semacamnya.

Adapun saham yang dikategorikan saham syariah ini terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES). Saham-saham ini setiap tahunnya diumumkan secara berkala oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Mei atau November.

Diketahui, investasi saham syariah dapat dimulai dengan modal kurang dari Rp1 juta. Sebagai contoh, diperlukan sekitar Rp100.000 untuk membeli 1 lot (100 lembar) saham yang diasumsikan per lembarnya dihargai Rp1.000.

  1. Sukuk

Sukuk merupakan surat berharga yang dikelola menurut prinsip syariah. Untuk investor ritel yang berminat berinvestasi sukuk, dapat membeli sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah. Setiap tahunnya, pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

Adapun perbedaan antara sukuk dan obligasi konvensional, yakni sukuk dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba (usury).

Risikonya juga relatif rendah sebab pembayaran pokok dan imbalannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan bisa dilakukan dengan modal minimal Rp1 juta.

Penting diketahui juga, sukuk diterbitkan oleh pemerintah sebagai salah satu strategi guna mendapatkan dana untuk pembangunan.

  1. Reksadana Syariah

Pengertian reksadana syariah adalah reksadana yang dananya hanya ditempatkan di instrumen syariah, seperti saham atau obligasi. Diketahui, hanya saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dapat dimasukkan ke dalam portofolio reksadana syariah. 

Untuk perbedaan antara reksadana syariah dan konvensional, yakni adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Pada reksadana konvensional, pihak yang terlibat hanyalah Bank Kustodian dan Manajer Investasi.

Reksadana syariah pun dapat dibeli dengan modal kurang dari Rp1 juta, layaknya reksadana konvensional. Data OJK per Maret 2020 menyatakan bahwa sekitar 12% dari seluruh reksadana yang ada di Indonesia merupakan reksadana syariah, dengan jumlah produk sekitar 269.

  1. P2P Lending Syariah

Peer to Peer (P2P) lending syariah merupakan instrumen investasi yang lumayan baru di tanah air jika dikomparasikan dengan instrumen lainnya.

P2P lending pada dasarnya adalah sarna pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang terhubung secara online. Biasanya, pemberi pinjaman adalah pihak yang memiliki dana berlebih, sedangkan si penerima adalah pihak yang membutuhkan dana untuk sejumlah keperluan, misalnya menjalankan usaha.

Perbedaan P2P lending syariah dengan konvensional, yakni pada P2P lending syariah digunakan akad yang disepakati di awal antara kedua belah pihak, yang dapat berupa akad mudharabah dan murabahah.

Sementara itu, keuntungan yang diperoleh penerima pinjaman dari usaha yang dijalankan akan dibagi kepada pemberi pinjaman, sebagai investor, sebagaimana kesepakatan. Adapun modal untuk investasi P2P lending syariah diketahui bisa kurang dari Rp1 juta.

Penulis : Kontributor

Editor : Gemal A.N. Panggabean

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE