28.2 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Ini Tarif Total Biaya BPKB, STNK Kendaraan Listrik setelah Dapat Subsidi

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) biaya BPKB STNK kendaraan listrik tengah mendorong program konversi motor BBM ke motor listrik dengan target 50 ribu unit untuk tahun 2023, sebagai upaya untuk menekan emisi serta mengurangi penggunaan energi fosil di Indonesia, yang membutuhkan dukungan dari segenap pihak.

“Keberhasilan program konversi motor listrik ini juga tidak terlepas dari dukungan segenap Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, OSS BKPM, Kementerian Dalam Negeri/Dinas Dukcapil, serta Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak”, ujar Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana terkait biaya BPKB STNK kendaraan listrik.

Baca juga: Lewat Online, Ini Cara Daftar Proses Konversi Motor BBM ke Listrik

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo S mengungkapkan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi. 

“Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK, TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya,” kata Aldo.

Lebih lanjut Aldo menjelaskan bahwa Polri mendukung pelaksanaan konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan konversi. Hal ini untuk memastikan kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir. Selain itu juga untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

“Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat,” ujar Aldo.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Roda Empat dan Bus

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

“Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian : biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000, sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya”, papar Aldo.

Aldo juga mengajak dukungan masyarakat untuk mensukseskan program konversi motor listrik ini. 

“Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah,” tutup Aldo.

Pelaksanaan konversi sepeda motor merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2020. Pelaksanaan konversi sepeda motor ini juga bertujuan untuk mendukung perkembangan ekosistem KBLBB atau kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk mengurangi impor BBM, mendukung penurunan emisi gas rumah kaca termasuk tentunya emisi suara kendaraan.

Baca juga: Hore! Pemerintah Resmi tidak Naikkan Tarif Listrik hingga Bulan Juni

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE