JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus aplikasi investasi ilegal alias bodong bernama DNA Pro, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap sebanyak lima (5) orang sebagai tersangka.
Adapun mereka yang ditangkap ini berinisial FR, RK, RS, RU, dan YS. Menurut Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, kendati telah meringkus 5 terduga pelaku, pihaknya masih terus mendalami kasus aplikasi investasi ilegal alias bodong bernama DNA Pro ini.
Pasalnya, kata dia, memang masih ada tujuh (7) orang lainnya yang belum ditangkap, yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
“Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin,” ucap Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (8/4).
Di lain sisi, menurut Kasubdit I, Kombes Yuldi Yusnan, dalam kasus tersebut, sudah ada sebanyak 12 orang yang diperiksa sebagai saksi. Adapun dari kesaksian tersebut, nantinya bakal didalami lagi, apakah terdapat keterlibatan sejumlah artis atau tidak.
“Sampai saat ini, kami belum arah ke sana (artis), tapi akan ada pengembangan karena yang baru diperiksa sampai hari ini kami sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kami dalami dari saksi-saksi tersebut, apa ada yang menjelaskan ke arah sana,” jelas Yuldi.
Di samping itu, dirinya juga memastikan bahwa pihaknya belum ada mengarah untuk memeriksa sejumlah artis dalam kasus ini. Hal itu lantaran belum ada ditemukan keterlibatan dalam kasus tersebut.
“(Bakal diperiksa) Belum ada yang menyebutkan ke sana, kami belum. Sementara lagi pengembangan,” tandasnya.
Lapor ke Bareskrim Polri
Untuk diketahui, sebanyak 122 korban aplikasi investasi ilegal alias bodong bernama DNA Pro sebelumnya telah melapor ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3) lalu. Adapun total kerugian seluruh korban mencapai Rp17 miliar.
“Kerugian kami hampir Rp17 miliar, lebih dari 122 orang. Nah, laporan hari ini laporan tindak pidana khusus di Mabes Polri terkait dengan apa yang kami laporkan. Persoalannya adalah tindak pidana ini dilakukan oleh pihak manajemen dari PT DNA Pro Akademi,” ucap pengacara para korban, Zainul Arifin.
Laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat (Dumas) seba kepolisian diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini berdasarkan laporan dari Kementerian Perdagangan.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto