JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa saat ini baru terdapat dua perusahaan pedagang emas digital yang sudah berizin.
Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas.ย
“Untuk pedagang emas digital yang sudah mendapat izin Bappebti saat ini ada dua perusahaan Treasury dan Sakumas, dan sekarang ada beberapa juga yang masih dalam pengajuan ke Bappebti,” katanya dalam webinar, Kamis (13/1).
Dia menyampaikan bahwa pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75% emas fisik dan 25% setara kas untuk melindungi investasi nasabah.ย
Selain itu, pengelola tempat penyimpan emas juga harus menginformasikan bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik Emas kepada Lembaga Kliring Berjangka (LKB). Selanjutnya, LKB akan mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital tersebut.
Bappebti juga mensyaratkan tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah Indonesia, dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggungjawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.
Diah menuturkan, jenis instrumen investasi baru, seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses.
Namun demikian, iklim usaha dalam instrumen baru ini perlu dijaga agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sembari menjamin dan melindungi para investor dari berbagai fraud yang mungkin terjadi.ย
“Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,โ ujarnya.
Emas sebagai Safe Haven
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebutkan, kemampuan emas sebagai sarana lindung nilai atau safe haven semakin terbukti dalam masa pandemi. Bahkan di tengah gempuran alternatif investasi baru.ย
Keunggulan komparatif tersebut dinilai masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada 2022, tahun yang sering digadang-gadang sebagai tahun pemulihan ekonomi.
โSebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21% menjadi Rp874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi Covid-19, seharga Rp721.535 per gram,” ucapnya.
Menurutnya saat ini merupakan saat yang tepat bagi calon investor untuk berinvestasi dengan membeli emas. Pasalnya, perkembangan perekonomian global dan juga kebijakan bank sentral Amerika Serikat akan memicu terjadinya kenaikan inflasi.
“Saya percaya saat ini adalah time to buy gold karena berbagai faktor utama, seperti tingginya tingkat inflasi dalam negeri, kebijakan tapering off dari The Fed, serta peta geopolitik yang kembali memanas akhir-akhir ini,โ tuturnya.
Pandemi percepat adopsi digital pada platform investasi
Sementara itu, Direktur Treasury Yudi mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 yang juga terjadi di Indonesia telah mempercepat adopsi terhadap penggunaan aplikasi investasi, termasuk emas digital.ย ย
Dia bilang, jumlah investor emas digital di Treasury hingga akhir Desember 2021 melonjak lebih dari 230% jika dibandingkan dengan awal 2020. Hal ini dibarengi dengan peningkatan transaksi sebesar lebih dari dua kali lipat.ย
“Salah satu di antaranya adalah kemudahan untuk memiliki aset emas digital mulai dari Rp5.000, tanpa biaya registrasi dan biaya simpan. Sehingga siapa saja memiliki kesempatan yang sama untuk mempersiapkan masa depan dengan emas digital,โ tutur Yudi.
Menurutnya, dengan semakin besarnya minat masyarakat berinvestasi Emas Digital, lisensi BAPPEBTI menjadi legitimasi kuat bagi Treasury dalam menjadi aplikasi Emas Digital yang terpercaya.
Oleh sebab itu Treasury hari ini mengumumkan secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.ย
Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 13 Tahun 2020.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra