duniafintech.comย –ย Jakarta, 11 Maret 2019 โ Sebagai inisiator marketplace financing di Indonesia, Fintech Investree (PT Investree Radhika Jaya) menghadirkan layanan Online Seller Financing (OSF) Syariah sebagai salah satu bentuk akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para pelaku bisnis yang menjual produknya melalui e-commerce di Indonesia.
Kehadiran layanan OSF Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dikeluarkan oleh Investree dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah dengan memberdayakan UKM melalui akses permodalan yang aman, mudah, dan cepat. Segala prosesnya pun berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan
โTingginya permintaan dari para pebisnis online terhadap produk dan layanan pembiayaan fintech berbasis syariah menjadi alasan mengapa kami harus dan akan terus berkolaborasi dengan pelaku e-commerce di Indonesia. Salah satu bentuknya yaitu dengan menyediakan akses permodalan berbasis syariah bagi para pemilik toko online di sejumlah e-commerce marketplace yang bermitra dengan Investree. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kami yakin kehadiran OSF Syariah dapat mendukung kemajuan UKM terlebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dari pembiayaan berbasis syariah.โ
Online Seller Financing (OSF) Syariah merupakan solusi pembiayaan berbentuk modal usaha bagi para pemilik toko online yang telah bergabung di perusahaan e-commerce yang bekerja sama dengan Investree, antara lain Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia. Investree juga sedang menjajaki beberapa e-commerce marketplace lainnya untuk bekerja sama dalam hal pembiayaan syariah toko online.
Layanan ini menyajikan beberapa keunggulan seperti sesuai dengan prinsip syariah; persetujuan kilat dan tanpa agunan; pengajuan cepat, fleksibel, dan 100% online; marjin pembiayaan kompetitif mulai dari 0,9%-2% per bulan; tenor fasilitas 3-24 bulan; dan pembiayaan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2 miliar.
Persyaratannya, pemilik toko online adalah individu yang sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal 3 (tiga) bulan; melengkapi dokumen persyaratan (KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP); berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya; dan berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang prinsip syariah.
Baca juga :ย Massachusetts Bentuk Grup Penasihat Fintech & Kripto
Tak hanya mendukung pengembangan UKM melalui kolaborasi dengan e-commerce, bersamaaan dengan perkenalan layanan OSF Syariah ini juga Investree berkolaborasi dengan Rumah Zakat sebagai lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat dimana nantinya sebesar 0,44% dari setiap pembiayaan OSF Syariah yang disetujui dan disalurkan melalui platform Investree akan disumbangkan untuk program tersebut.
Periode pengumpulan dana akan dilakukan sepanjang tahun dan disalurkan setiap akhir kuartal. Selain itu seluruh denda keterlambatan yang diperoleh dari Penerima Pembiayaan OSF Syariah akan disumbangkan untuk program pemberdayaan masyarakat yang dimiliki oleh Rumah Zakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu pada dalam konsep pembiayaan syariah bahwa denda keterlambatan yang terjadi pada pembiayaan OSF Syariah tidak bisa diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga akan disampaikan sebagai donasi.
โSetelah sukses bersama Kapal Rumah Sakit Terapung (RST) Ksatria Airlangga dalam mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan, kami akan menjalin kerja sama dengan Rumah Zakat untuk melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat di Tanah Air. Kami mendonasikan 0,44% dari setiap pembiayaan OSF Syariah yang disetujui dan disalurkan melalui Investree serta seluruh denda keterlambatan yang dibayarkan oleh Penerima Pembiayaan OSF Syariah akan kami akumulasikan dan salurkan setiap akhir kuartal kepada Rumah Zakat untuk mendukung gerakan yang positif, sehingga semangat โSemua Bisa Tumbuhโ dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini turut menjadi inovasi yang dihadirkan dalam kampanye โ4EVER GROWโ sebagai bagian dari perayaan ulang tahun ke-4 Investree tahun ini,โ tambah Adrian.
Sejak bulan Januari 2018, layanan Investree Syariah sendiri telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Direktorat IKNB Syariah dengan Nomor Surat S-114/NB.233/2018 dan telah mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional โ Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dengan Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017 yang menetapkan Profesor AH Azharuddin Lathif, M.Ag., M.H. sebagai penasihat teknis dalam memberikan masukan dan membantu Investree Syariah dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Peran dan kontribusi beliau sebagai Technical Advisor Sharia Business sudah dimulai sejak tahun 2017, terutama dalam merancang dan mendirikan layanan Investree Syariah.
Layanan Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan di Investree, baik muslim maupun non-muslim. Sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah, tidak semua pengajuan pembiayaan melalui Investree Syariah dapat diterima di Investree.
Pelaku bisnis yang mengajukan pembiayaan untuk penjualan jasa dan/atau produk yang haram karena zatnya (minuman keras, rokok, narkoba, perdagangan manusia, dll) maupun yang haram karena selainnya (mengandung unsur perjudian, spekulasi, suap, riba, dll) tidak akan diterima pengajuannya. Hingga saat ini, jumlah pembiayaan yang disalurkan melalui Investree Syariah sudah mencapai Rp 55 miliar dengan jumlah Penerima Pembiayaan sebanyak 262.