28.9 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Hanya Pengguna Kartu Kredit yang Memahami Istilah-istilah Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Istilah dalam kartu kredit pada dasarnya sangat beragam dan salah satunya adalah CVV (Card Verification Value). Sekarang ini kartu kredit memiliki banyak peminatnya karena bisa digunakan sebagai salah satu alat pembayaran di seluruh dunia, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Sebagai salah satu produk perbankan yang disediakan oleh pihak perbankan yang ada di Indonesia, maka kartu kredit memiliki beberapa istilah. Setiap pengguna kartu ini tentu harus tahu mengenai istilah-istilah tersebut dan bagaimana cara membacanya.

10 Istilah dalam Tagihan Kartu Kredit

Berikut ini adalah istilah yang harus diketahui oleh pemegang kartu kredit, antara lain:

  • Account Number

Nomor akun atau account number adalah 16 digit angka yang tertera pada bagian depan kartu kredit. Sama halnya dengan kartu debit, kartu kredit ini tentu juga memiliki nomor akun atau account number.

  • New Balance

Jika kamu benar-benar sangat ingin menggunakan kartu kredit, maka juga diharuskan untuk familiar dengan istilah tagihan baru atau new balance. Hal ini berisi tentang informasi saldo terutang pada saat tanggal cetak yang juga mencakup saldo terhutang bulan lalu dan transaksi-transaksi yang telah dilakukan sampai dengan tanggal cetak. Selain itu, di dalamnya juga termasuk biaya-biaya, bunga, serta koreksi dikurangi pembayaran dan kredit.

  • Minimum Payment

Setiap kartu kredit pasti memiliki pembayaran minimum yang harus benar-benar diketahui sebelum kamu menjadi pemilik kartu kredit. Jumlah pembayaran minimum dari kartu kredit biasanya adalah sekitar 10 persen dari saldo terutang atau kurang lebih sebesar Rp50 ribu.

Apabila saldo terhutang pengguna kartu kredit sudah melebihi batas kreditnya, maka kelebihan tersebut akan ditambahkan pada pembayaran minimum yang akan jatuh tempo. Namun, jika pengguna kartu belum bisa membayar seluruh jumlah minimum pada bulan sebelumnya, maka jumlah tersebut kemudian akan ditambahkan pada saat pembayaran minimum yang akan jatuh tempo.

  • Payment Due Date

Pihak bank tentu harus sudah menerima pembayaran saldo terutang pada tanggal batas akhir atau tanggal jatuh tempo. Tanggal tersebut itu sekitar 20 hari terhitung sejak tanggal cetak. Sebelum masuk tanggal jatuh tempo, maka pastikan lebih dulu bahwa kamu sudah melunasi pembayaran minimum meskipun belum mendapatkan lembar tagihan kartu kredit.

Untuk setiap pembayaran yang dilakukan oleh pengguna kartu setelah tanggal jatuh tempo atau kurang dari jumlah minimum pembayaran, maka pengguna akan dikenakan biaya keterlambatan, kecuali kalau tanggal jatuh tempo tepat di hari libur nasional.

  • Statement Date

Singkatnya, statement date atau tanggal cetak tagihan kartu kredit adalah tanggal ditagihnya transaksi serta saldo terutang lainnya yang jatuh di tanggal yang sama setiap bulannya.

  • Transaction Date

Apapun transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, maka transaksi tersebut akan tercatat di tanggal transaksi. Transaksi itu bisa beragam, yaitu pembayaran belanja, tarik tunai, atau transaksi lainnya.

  • Posting Date

Setiap transaksi yang dilakukan para pengguna kartu kredit nantinya akan dibukukan atau dibebankan ke rekening kartu kredit mereka masing-masing.

  • Description

Description atau keterangan di sini adalah keterangan dari setiap transaksi kartu kredit yang sudah terjadi. Deskripsi ini pun juga sesuai dengan jenis transaksi apa yang pengguna lakukan dengan menggunakan kartu kredit mereka.

  • Limit Kredit

Sudah pernah mendengar istilah dalam tagihan kartu kredit seperti pagu kredit atau credit limit sebelumnya? Singkatnya, istilah tersebut adalah batas jumlah kredit yang bisa digunakan oleh pemilik kartu. Setiap penggunanya biasanya memiliki pagu kredit yang berbeda-beda tergantung kartu kreditnya. Ada beberapa faktor yang dapat menentukan pagu kredit setiap nasabah dan salah satunya adalah dari penghasilan pemilik kartu kredit.

Sebagai contoh, misalnya pagu kredit atau limit kredit Anda adalah 20 juta per bulan dan limit tersebut telah terpakai sebanyak 4 juta, maka sisa pagu kredit Anda adalah 16 juta rupiah.

  • Loan Performance

Kualitas kredit atau loan performance merupakan istilah yang tidak kalah penting untuk diketahui. Memang betul bahwa setiap pengguna kartu kredit pasti benar-benar mengerti tentang istilah ini. Penggunaan kartu kredit sejatinya akan berpengaruh pada kualitas kredit mereka. Ada beberapa jenis kualitas kredit dalam penggunaan kartu kredit, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Pihak bank akan menyatakan kredit lancar apabila pemilik kartu kredit telah melakukan pembayaran tepat waktu atau sebelum jatuh tempo. Sedangkan dalam perhatian khusus mengindikasikan bahwa ada keterlambatan pembayaran dari pemilik kartu kredit di bulan sebelumnya yaitu sekitar 1 hingga 90 hari kalender setelah jatuh tempo.

Pengguna kartu kredit akan selalu mendapatkan sebuah peringatan dari pihak bank agar tagihan tertunggak tidak semakin bertambah. Hal ini dilakukan demi kenyamanan mereka dalam bertransaksi menggunakan kartu kredit.

Jika sudah termasuk kategori kurang lancar, maka dalam hal ini berarti ada keterlambatan pembayaran dari pemilik kartu pada rentang waktu sekitar 91 hingga 120 hari di bulan sebelumnya. Untuk dapat menghindari hal semacam ini terjadi atau agar kamu tidak lupa untuk selalu membayar tepat waktu, maka pemilik kartu kredit bisa sesering mungkin untuk mengecek tagihan berjalan mereka. Selain itu, bisa juga dengan melakukan pengingat di smartphone di tanggal yang sama setiap bulannya.

Bank akan mengelompokkan pengguna kartu kredit dalam kualitas diragukan apabila pada akhir bulan sebelumnya pembayaran terlambat sekitar 120 sampai 180 hari kalender setelah jatuh tempo.

Sementara untuk pengguna kredit dengan kualitas macet, berarti keterlambatan pembayarannya sudah lebih dari 180 hari. Untuk dapat memperbaiki status debitur di Bank Indonesia (BI), maka mereka harus segera untuk melakukan pelunasan tagihan tertunggak. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa apabila pembayaran yang kurang dari minimum akan dikategorikan sebagai keterlambatan pembayaran.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU