30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Cek Lagi, Alur Penetapan Tarif dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Iuran BPJS Kesehatan 2022 saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia terlepas kabar penghapusan kelas BPJS. Saat ini, ketetapan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan adanya pembagian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan 2022. Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan bahwa besaran iuran akan ditinjau paling lama 2 tahun sekali.

Artinya, nanti akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020 lalu, termasuk juga dengan terkaitnya iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.

Alur Penetapan Tarif BPJS Kesehatan

Peninjauan mengenai iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya akan memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran.

Pasal 38 ayat (2) juga menjelaskan bahwa besaran iuran akan diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya, Pasal 38 ayat (3) menegaskan bahwa ketentuan mengenai besaran iuran BPJS diatur dalam Peraturan Presiden. Artinya, keputusan mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Jokowi.

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Terlepas dari adanya kabar mengenai penghapusan kelas, jika tak mengalami perubahan maka iuran BPJS di tahun 2022 akan tetap mengacu pada ketentuan yang sampai saat ini masih berlaku, termasuk juga mengenai iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

Adapun ketentuan mengenai iuran bagi para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 lima persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • 4% akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • 1% akan dibayarkan oleh penerima upah atau karyawan.

Sementara itu, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun iuran bagi para peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta yakni sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • 1 persen dibayarkan oleh peserta.

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU tersebut akan dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada pihak BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, jika pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU ini nantinya akan dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara, kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Sedangkan iuran bagi kerabat lain dari para pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll), termasuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja (iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021) adalah sebesar:

  • Sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3 (Rp35 ribu akan dibayarkan peserta dan Rp7 ribu akan dibayarkan oleh pemerintah).
  • Sebesar Rp100 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan Kelas 2.
  • Sebesar Rp150 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan Kelas 1.

Itulah tadi perbedaan rincian iuran BPJS Kesehatan 2022 berdasarkan kelas 3, kelas 2, dan kelas 1. Adapun pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU