29.4 C
Jakarta
Senin, 29 Juni, 2026

Januari-Mei 2026, Pajak Fintech Capai Rp574,38 M

Pajak fintech menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara dengan angka lebih dari setengah triliun selama 5 bulan awal 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendulang berkah dari masifnya adopsi ekonomi digital di tanah air. Sektor financial technology (fintech) terbukti menjadi salah satu mesin pencetak penerimaan negara baru yang potensial.

DJP mencatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor fintech selama periode Januari hingga Mei 2026 telah mencapai Rp574,38 miliar. Jika diakumulasikan sejak kebijakan pemungutan ini perdana digulirkan pada tahun 2022, total setoran pajak dari industri fintech kini telah menembus angka Rp4,98 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa performa ini mencerminkan tren positif dari pemanfaatan layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia.

“Penerimaan dari pajak fintech sebesar Rp574,38 miliar hingga Mei pada 2026. Secara kumulatif, total penerimaan sejak 2022 telah mencapai Rp4,98 triliun,” ujar Inge, dikutip Senin (29/6/2026).

Kontribusi pajak dari industri fintech menunjukkan fluktuasi yang menarik dalam lima tahun terakhir, yang menggambarkan dinamika industri ini pasca-pandemi. Secara runtut, pada tahun 2022 saat awal pemungutan, penerimaan pajak sebesar Rp446,39 miliar, naik menjadi Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan pada 2024 melonjak menjadi Rp1,48 triliun. Pada 2025 penerimaan turun menjadi  Rp1,37 triliun, dan sepanjang Januari-Mei 2026 sebesar Rp574,38 miliar.

Jika dibongkar lebih dalam, secara kumulatif, penerimaan pajak fintech sebesar Rp 4,98 triliun terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,40 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun.

DJP menegaskan bahwa penyerapan pajak fintech merupakan bagian krusial dari strategi optimalisasi pajak ekonomi digital nasional. Pertumbuhan ini sejalan dengan semakin melekatnya platform finansial digital dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, mulai dari peer-to-peer (P2P) lending hingga payment gateway.

Ke depan, otoritas pajak berkomitmen untuk tidak mengendurkan pengawasan. DJP akan terus memperketat sistem pemungutan di sektor ekonomi digital. Langkah ini diambil bukan sekadar demi mengamankan kas negara, melainkan juga untuk menciptakan level playing field-sebuah kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU