26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Jenis Dana Pensiun, Apa Saja? Ketahui Yuk di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Jenis dana pensiun yang ada di Indonesia tentunya akan sangat penting diketahui, khususnya, oleh para karyawan.

Dana pensiun adalah hak bagi setiap karyawan yang wajib didapatkan sebagai bentuk penghargaan sebab sudah mengabdi di tempat kerjanya.

Sebagai informasi, di Indonesia, ada jenis-jenis dana pensiun yang didasarkan pada beberapa faktor dan fungsi didalamnya. 

Dua jenis program pensiun di Indonesia itu tidak bisa lepas dari lembaga ataupun badan yang mengumpulkan serta mengelolanya.

Para karyawan pun dapat memperoleh manfaat dan risiko yang berbeda saat jenis dana pensiun yang diikuti juga tidak sama.

Nah, untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya berikut ini, seperti dinukil dari Qoala.

Baca juga: Menyiapkan Dana Pensiun sejak Dini, Perhatikan 5 Hal Penting Ini Ya!

Apa Itu Dana Pensiun?

Pada dasarnya, dana pensiun adalah hak pekerja yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu dan sudah memasuki usia pensiun maupun terkait dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Untuk diketahui, setiap dana yang dipungut dari masyarakat, nantinya akan dikelola oleh lembaga resmi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992.

Nantinya, dana akan dikembalikan dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu maupun alasan tertentu.

Iuran dana pensiun ini pun nantinya akan dipotong dari pendapatan karyawan itu sendiri, kemudian akan diinvestasikan menjadi sebuah kegiatan usaha yang memberikan keuntungan.

Peraturan Dana Pensiun

Program dana pensiun di Indonesia sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Bukan itu saja, dana pensiun pun sudah dinaungi oleh beberapa regulasi.

Ada tiga undang-undang yang mengatur mengenai Dana Pensiun, antara lain sebagai berikut.

  1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 dan Pasal 156 ayat 4.

Jika pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha maka pekerja tidak berhak mendapatkan:

  • Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2
  • Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3

Akan tetapi, tetap berhak atas uang penggantian hak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  • Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
  • Jika pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh yaitu, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Jamsostek adalah BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola uang jaminan hari tua, yang dikelola berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib untuk pekerja formal di sektor swasta.

Hal itu diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992, yang salah satunya menegaskan tentang Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

Jika tenaga kerja meninggal dunia maka jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja.

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang No. 11 tahun 1969 mengatur jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.
  • Tunjangan pensiun bulanan besarnya 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%.
  • Jumlah keseluruhan jaminan hari tua merupakan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Cara Kerja

Dana pensiun dianggap sebagai badan hukum untuk mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun memiliki peran, di antaranya pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dan lain-lain.

Manfaat pensiun ini akan diberikan kepada seseorang yang pensiun berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum pensiun.

Adapun manfaat pensiun mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.

Program dana pensiun Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

Tujuannya adalah untuk menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan, rasa aman, perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

Pemerintah Indonesia membentuk lembaga yang menanggung hal tersebut, yang ditujukan baik untuk karyawan negeri maupun swasta

Untuk pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia, di antaranya:

  • Jamsostek adalah suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi. (UU No. 3/1992).
  • Taspen adalah tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta (dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun yang disponsori pemilik usaha) di bawah naungan departemen keuangan. (Keppres No. 8/1997).
  • ASABRI adalah dana pensiun angkatan bersenjata berada dibawah naungan departemen pertahanan. (Keppres No. 8/1977).

Dari pengertian tiga lembaga di atas, maka dapat diketahui bahwa dana pensiun adalah lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun, dan telah ditetapkan dalam UU No.11 Tahun 1992.

Pedoman tata kelola dana pensiun dalam Keputusan Ketua No. KEP-136/BL/2008, di antaranya:

  • Keterbukaan (transparency)
  • Akuntabilitas (accountability)
  • Pertanggungjawaban (responsibility)
  • Kemandirian (independency)
  • Kewajaran (fairness)

Jenis Dana Pensiun

Dana pensiun terbagi menjadi dua jenis, berdasarkan program dan penyelenggaranya.

Dua jenis program pensiun di Indonesia ini telah diterapkan di beberapa perusahaan atau pengelola keuangan. 

Simak penjelasan berikut ini agar lebih paham terkait dana pensiun.

Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Program

Secara umum, program dana pensiun terbagi menjadi dua berdasarkan programnya, yaitu sebagai berikut.

  1. Dana Pensiun Manfaat Pasti

Defined benefit plan disebut juga dengan Dana Pensiun Manfaat Pasti.

Dana pensiun jenis ini memberikan manfaat pasti kepada pesertanya, melalui besaran dana pensiun yang sudah ditentukan di awal.

Saat masa bekerja, perusahaan dan karyawan akan membuat perjanjian yang isinya berupa besaran dana pensiun di kemudian hari. 

Misalnya seorang karyawan dijanjikan akan memperoleh dana pensiun sebesar 80% dari gaji saat bekerja dengan penambahan nilai 10% setiap 4 tahun.

Maka dari itu, saat karyawan tersebut memasuki masa pensiun, perusahaan wajib membayarkan gajinya setiap bulan sesuai jumlah yang telah disepakati.

Dana pensiun yang akan diberikan oleh perusahaan berasal dari potongan gaji karyawan saat masih bekerja ditambah dengan dana dari pemberi kerja.

Gabungan kedua uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam perusahaan dana pensiun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya berlipat.

Nantinya, uang inilah yang akan digunakan untuk membayar pensiun karyawan yang bersangkutan.

  1. Dana Pensiun Iuran Pasti

Lain halnya dengan Dana Pensiun Manfaat Pasti yang lebih memberikan keuntungan kepada karyawan, Dana Pensiun Iuran Pasti (Defined contribution plan) justru lebih memberikan keuntungan terhadap perusahaannya. 

Pasalnya, yang ditetapkan dalam program pensiun ini bukanlah besarnya dana pensiun yang akan diterima, melainkan iuran yang harus dibayarkan karyawan saat masih aktif bekerja. 

Misalnya, selama masa kerja karyawan dan perusahaan sama-sama diharuskan membayar 10% dari gaji pekerja setiap bulannya. 

Kemudian, uang ini akan diinvestasikan oleh perusahaan dana pensiun dan hasil investasi tersebut akan dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan.

Maka dari itu, perusahaan tidak perlu memikirkan ketersediaan dana dalam jumlah besar untuk membayar karyawan yang telah memasuki usia pensiun.

Sebaliknya, karyawan bisa dirugikan apabila investasi dana pensiun mengalami kegagalan karena uang pensiun yang diterima pun menjadi lebih rendah.

Jenis Dana Pensiun Berdasarkan Penyelenggara

Menurut aturan yang tertera di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1992, dana pensiun dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.

  1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun jenis DPPK merupakan program pensiun yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang nantinya akan diberikan secara langsung kepada karyawan setelah memasuki usia pensiun.

Keuntungan yang diperoleh bagi karyawan adalah adanya kepastian bahwa mereka akan mendapatkan jaminan dana setelah pensiun nanti dan tidak menanggung kerugian akibat investasi.

Namun, jenis dana pensiun DPPK ini belum dilakukan oleh semua perusahaan dan tidak semua karyawan bisa langsung ikut sebagai peserta.

Sejauh ini, hanya karyawan yang bekerja di kantor BUMN yang dapat memperoleh dana pensiun DPPK ini, misalnya Telkom, Astra, dan Pertamina.

  1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jenis dana pensiun yang kedua adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau disingkat dengan DPLK. 

Jenis dana pensiun ini dikelola oleh badan berupa bank dan perusahaan asuransi. 

Nantinya, lembaga maupun badan tersebut akan mengelola dana pensiun perorangan baik bagi karyawan maupun para pekerja mandiri.

Adapun pengelolaan dana pensiun tersebut dilakukan dengan program pensiun iuran pasti dan sifatnya sukarela.

Siapa saja dapat menjadi pesertanya dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran dana sesuai kesepakatan. 

Misalnya, dari dana pensiun jenis DPLK ini adalah tabungan pensiun yang bisa ditemukan di beberapa bank sebagai penyelenggaranya atau juga bisa dalam bentuk asuransi jiwa jaminan hari tua.

Cara Menghitung Dana Pensiun 

Masa pensiun bagi beberapa orang merupakan hal yang paling menyenangkan.

Pasalnya, masa ini nantinya akan mereka habiskan dengan cara menikmati hidup. 

Misalnya saja dengan travelling, bersantai, atau hanya berkumpul dengan orang terkasih.

Biasanya, masa pensiun juga sering dinikmati dengan melakukan hobi-hobi yang sebelumnya tidak bisa dilakukan karena keterbatasan waktu.

Jika seseorang ingin menikmati masa pensiun dengan santai dan menyenangkan maka tentu saja harus ada perencanaan yang cukup matang.

Kamu bisa melakukan perencanaan keuangan yang tepat untuk membantu mewujudkan masa pensiun yang sesuai dengan harapan. 

Untuk itu, melakukan perencanaan dana pensiun yang tepat, perlu juga melakukan perhitungan dana pensiun. 

Berikut ini ada satu contoh penerapan perhitungan dana pensiun yang bisa kamu terapkan:

  • Kebutuhan dan jumlah dana pensiun setiap orang pasti berbeda, sesuai dengan kebutuhan dan gaya hidup masing-masing individu. Jika bekerja sebagai seorang pengusaha, paling tidak bisa menyisihkan 5% sampai 20% total penghasilan bulanan untuk mempersiapkan dana pensiun.
  • Kemudian, bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki pendapatan tetap, maka tidak perlu mengeluarkan dana hingga 20% dari total pendapatan sebab telah diberikan fasilitas program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan oleh perusahaan.

Kalau ingin mengetahui berapa jumlah minimum dana pensiun yang perlu disiapkan untuk masa tua nanti maka bisa dimulai dengan cara menghitung pendapatan bulanan dalam setahun dibagi dengan suku bunga deposito.

Misalkan saat ini berusia 30 tahun dengan pendapatan Rp8 juta per bulan dan ingin menikmati masa tua dengan menggeluti hobi dan travelling, harus menyiapkan dana pensiun dengan matang. 

Jika ingin menyimpan dana pensiun untuk 15 tahun dengan asumsi tidak memiliki tanggungan dan cicilan maka dana Rp6 juta cukup per bulan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhannya.

Dana yang dibutuhkan untuk masa pensiun

Perhitungan di atas menggunakan rumus kebutuhan bulanan dikali masa pensiun (per bulan).

Penting diingat, perhitungan dana pensiun tidak sesederhana itu karena Rp6 juta saat ini nilainya tidak akan sama saat 30 tahun mendatang.

Dengan demikian, kamu harus memikirkan nilai Rp6 juta pada masa 30 tahun mendatang. 

Dilihat dari beberapa tahun ke belakang, rata-rata kenaikan inflasi per tahun adalah 4—5 persen.

Kamu bisa melakukan perhitungan dana pensiun dengan cara seperti berikut ini:

Present Value (Co) = Rp 6,000,000

Rate per Period (r) = 0.416%

Number of Periods (n) = 360

= Rp 26,742,473

  • Rate per period merupakan angka estimasi kenaikan inflasi yaitu sebesar 5 persen dibagi dengan 12 bulan
  • Number of Period adalah jumlah total tahun yaitu (30 tahun x 12 bulan= 360)

Dari contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa uang yang diperlukan tiap bulan yang sebelumnya Rp6 juta meningkat menjadi Rp26,7 juta per bulan.

Maka dari itu, kalau ingin menyiapkan dana pensiun untuk 13 tahun (156 bulan) maka membutuhkan dana sekitar Rp26,7 juta x 156 bulan = Rp4,1 miliar.

Baca juga: Asuransi Pensiun Terbaik 2022, Ini Daftar Rekomendasinya

Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Hal ini dapat dilakukan baik oleh karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Sebuah perusahaan bisa mengikutsertakan karyawannya ke dalam program DPLK sesuai dengan UU No. 11/1992 tentang dana pensiun.

Sebagai informasi, DPLK memiliki perbedaan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP).

Jika DPLK bersifat sukarela maka JHT dan JP bersifat wajib sebab diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. 

Lantaran sifatnya sukarela, maka dibutuhkan “kesadaran khusus” bagi tiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

Namun, dengan adanya program DPLK dapat membantu memenuhi kebutuhan lain yang tidak bisa dipenuhi oleh program JHT BPJS ketenagakerjaan.

Beberapa perusahaan yang menawarkan program DPLK pada karyawannya dengan kemungkinan setoran dibagi antara pekerja dan perusahaan sebesar masing-masing 50% dan setoran yang diberikan seluruhnya oleh pekerja.

Selain itu, setoran tersebut diberikan melalui pemotongan gaji yang diterima setiap bulannya.

Dengan demikian, pekerja tak perlu berhubungan langsung dengan bank untuk membayarkan setoran DPLK yang telah diikuti.

Cara Daftar Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Cara termudah untuk mendapatkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dengan mendaftar sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Terdapat beberapa penyelenggara DPLK yang terdiri dari bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. 

Berikut ini daftar DPLK yang masih beroperasi hingga saat ini:

  • DPLK Jiwasraya
  • DPLK Equity Life Indonesia
  • DPLK Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
  • DPLK Allianz Indonesia
  • DPLK PT. BNI (Persero) Tbk
  • DPLK Indolife Pensiontama
  • DPLK AIA Indonesia
  • DPLK PT Bank Muamalat Indonesia
  • DPLK Winterthur Life Indonesia
  • DPLK BPD Jawa Tengah
  • DPLK Pasaraya
  • DPLK Manulife Indonesia
  • DPLK AIG Lippo
  • DPLK AXA
  • DPLK Askrida Jiwa
  • DPLK Miralife
  • DPLK BPD Jawa Barat
  • DPLK Panin Life
  • DPLK Bank Maspion
  • DPLK Central Asia Raya
  • DPLK Bank Rakyat Indonesia
  • DPLK Bringin Jiwa Sejahtera
  • DPLK Bumiputera

Proses pendaftaran sebagai peserta DPLK termasuk mudah, cukup dengan datang ke Bank atau perusahaan asuransi jiwa yang diinginkan, prosesnya kurang lebih sama dengan proses ketika membuka rekening di bank.

Cara Kerja DPLK

Perlu diketahui, keuntungan dengan menjadi peserta di lembaga dana pensiun adalah dapat memperoleh hak berupa manfaat pensiun yang besarnya bergantung pada besarnya iuran yang dibayarkan, masa kerja, dan hasil pengembangan dana tersebut. 

Manfaat itu dapat dipergunakan untuk menyambung hidup dan menghasilkan pendapatan saat masa tua tiba dan tak perlu lagi bekerja.

Dana yang telah dititipkan kepada lembaga pengelola dana pensiun akan diputar dan dikembangkan dengan cara investasi untuk memperoleh hasil maksimal.

Perlu dipahami bahwa keuntungan dari investasi tersebutlah yang akan memberikan manfaat lebih dari dana pensiun.

Beberapa lembaga dana pensiun ini juga menjadikan pesertanya menjadi penanggung resiko dari tindakan investasi yang mereka lakukan, tetapi beberapa yang lainnya mengamankan pesertanya dari kerugian investasi karena ada pihak lain yang menjadi penanggung resikonya.

Produk DPLK

Di Indonesia, produk dana pensiun dalam wujud DPLK umumnya ditawarkan oleh sejumlah bank maupun perusahaan asuransi, antara lain:

  • DPLK BRI
  • DPLK BNI
  • DPLK BCA
  • DPLK Bank Jateng
  • DPLK Muamalat
  • DPLK Jiwasraya
  • DPLK Manulife
  • DPLK Axa Mandiri
  • DPLK Indolife
  • DPLK AIA
  • DPLK Bringin Life
  • DPLK Allianz

Jenis Dana Pensiun

Cara Menarik Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dana pensiun umumnya dikelola lembaga yang bertugas mengurus manfaat pensiun setelah pekerja sudah memasuki umur pensiun seperti yang telah ditetapkan dalam UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi pekerja di sektor swasta dan UU No.11 tahun 1969 tentang pensiun untuk PNS dan pensiun janda atau duda pegawai.

Beberapa manfaat dana pensiun lembaga keuangan adalah sebagai berikut.

  1. Manfaat dana pensiun untuk karyawan
  • Tersedia pendanaan yang sudah pasti untuk hari tua
  • Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua
  • Iuran dibukukan langsung atas nama pekerja
  • Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21)
  • Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat program dibayarkan
  • Terpisah dari kekayaan perusahaan penyelenggara DPLK
  1. Manfaat dana pensiun untuk perusahaan
  • Dapat memenuhi kewajiban pemberi kerja kepada karyawannya sesuai UU 13/ 2003
  • Dapat menghindari masalah cash flow perusahaan di kemudian hari
  • Iuran perusahaan dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25)
  • Memiliki program employee benefits yang murah dalam segi pembiayaan
  • Dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan, bersifat fleksibel
  • Menjadi added value perusahaan, di samping mempertahankan karyawan yang berkualitas
  • Perusahaan tidak perlu repot mengelola investasi dana pensiun para karyawannya

Cara Tarik Iuran DPLK sebelum Pensiun

Adapun untuk proses penarikan dana pensiun, peserta dapat langsung mendatangi lembaga keuangan yang telah terintegrasi dengan tempatnya bekerja.

Di samping itu, beberapa lembaga keuangan biasanya akan meminta sejumlah berkas sebagai persyaratan.

Biasanya, berkas atau dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi NPWP, dan fotokopi buku tabungan.

Sejumlah DPLK pun sudah terintegrasi dengan perusahaan asuransi.

Akan tetapi, tidak semua perusahaan asuransi telah menjalin kerja sama, di antaranya Jiwasraya, Manulife, AXA Mandiri, Indolife, AIA, Bringin Life, Allianz, dan sejumlah perusahaan asuransi lainnya.

Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang ingin belajar tentang aset kripto, kamu bisa melakukannya di Indodax Academy.

Baca juga: Asuransi Pensiun Terbaik di Indonesia 2023, Intip Yuk Rekomendasinya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU