27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Jepang Akan Buat Regulasi untuk Layanan Dompet Kripto

duniafintech.com – Regulator keuangan Jepang, Financial Services Agency, mengumumkan rencana untuk mengatur layanan dompet kripto.

Dalam pertemuan kelompok studi kripto kesembilan pada hari Senin, salah satu topik utama dalam agenda adalah untuk mengedepankan langkah-langkah pengaturan untuk layanan dompet kripto dan proposal tentang bagaimana menerapkannya.

Langkah-langkah pengaturan yang mungkin dibahas dalam pertemuan termasuk pemeliharaan sistem pengendalian internal, manajemen kripto milik penyedia layanan dan pelanggan, audit laporan keuangan, publikasi kebijakan dalam hal dana yang dicuri dalam peretasan, dan mempertahankan dana untuk membayar pelanggan.

Baca juga: Apa yang Diharapkan Bank dari Blockchain?

Pada pertemuan itu, dibahas bahwa peraturan untuk layanan dompet akan setara dengan standar internasional untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force/FATF (sebuah organisasi antar pemerintah yang berkantor pusat di Paris), situs berita kripto Bitcoin.com melaporkan bahwa standar FATF akan diberlakukan pada pertukaran kripto, penyedia layanan dompet, dan penerbit Initial Coin Offerings (ICO).

Dompet kripto digunakan untuk menyimpan kunci publik dan pribadi yang dapat digunakan untuk menerima atau membelanjakan kripto. Rencana yang dibahas pada pertemuan difokuskan pada penyedia layanan dan bukan pengembang dompet perangkat lunak atau produsen dompet perangkat keras, karena mereka tidak membeli atau menjual kripto.

Kerangka peraturan ini dibuat setelah risiko yang terkait dengan layanan dompet sempat dibahas oleh pihak berwenang. Risiko termasuk kegagalan akses dompet, pencurian dana akibat peretasan, pencucian uang, dan risiko yang muncul dari pertukaran mata uang kripto.

Jangka waktu untuk memperkenalkan peraturan baru juga dibahas pada pertemuan tersebut. Selama penerapan peraturan tersebut, penyedia layanan tidak akan dapat menambahkan bisnis baru, pelanggan, atau mendukung koin baru. Penyedia layanan dompet juga harus mengirim pemberitahuan tentang status pendaftaran mereka. Menurut laporan Bitcoin.com, mereka yang tidak ingin mendaftar harus menyatakan bahwa bisnis mereka akan berhenti beroperasi.

Baca juga: Startup Fintech AwanTunai Raih Pendanaan $4,3 Juta

Jepang adalah negara pertama yang mengatur platform perdagangan kripto pada 2017. Peretasan tingkat tinggi yang pernah terjadi di negara itu dan menyebabkan kerugian membuat FSA mulai mengatur kebijakan baru bagi platform pertukaran. Pada bulan September, agensi tersebut menerbitkan pedoman untuk perusahaan baru yang ingin mengatur pertukaran mata uang kripto di negara tersebut.

Source: ibtimes.com

Written by: Dita Safitri

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU