27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

JAKARTA, duniafintech.com – Lika-liku di balik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menjadi polemik belakangan ini akhirnya menemukan titik cerah. Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa aturannya dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Itu berarti, JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun, sebagaimana yang dikehendaki oleh kalangan buruh.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam prinsipnya, ketentuan mengenai klaim JHT ini sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Adapun Kemnaker sekarang ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tujuannya untuk mempercepat proses revisi. Menaker bilang, pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (2/3/2022).

Seperti diketahui, Permenaker 2/2022 sendiri belumlah berlaku efektif sehingga Permenaker 19/2015 masih berlaku hingga saat ini. Dengan begitu, bagi pekerja yang ingin melakukan klaim JHT maka bisa menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelasnya.

Diterangkannya, saat ini juga telah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program itu punya 3 manfaat yang bisa dirasakan oleh peserta JKP, mulai dari manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, hingga pelatihan untuk skilling, upskilling, ataupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkannya, sejumlah pekerja ter-PHK juga sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP tersebut.

Memicu polemik

Sebelumnya diwartakan, program JHT memang sempat memicu polemik. Hal itu usai Menteri Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Polemik itu sendiri dipicu waktu pencairan sebab pada Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa manfaat JHT baru bisa diperoleh pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah ketika usia mereka telah mencapai 56 tahun.

Adapun manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun ini termasuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Diketahui, pencairan ini berbeda jauh ketimbang aturan lama karena pada aturan lama atau Permenaker 19 Tahun 2015 disebutkan bahwa batas usia pensiun pekerja yang dapat mencairkan JHT tidak diatur.

Pada aturan lama pula, pekerja yang resign dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan. Di samping itu, pekerja korban PHK pun dapat mencairkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU