JAKARTA, duniafintech.com โ Kisruh di balik aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya menemukan titik terang. Hal itu terjadi usai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa aturan JHT ini bakal dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian, JHT bisa cair tanpa perlu menunggu usia 56 tahun. Meski demikian, Menaker Ida pun menyebut bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini tengah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Adapun dalam prinsipnya, ketentuan soal klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
โKami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,โ ucapnya melalui keterangan resmi, kemarin (2/3/2022), dikutip dari Detik.com.
Disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, pernyataan Menaker itu berarti bahwa sekarang ini Permenaker 19 tahun 2015 memang masih berlaku. Hal itu lantaran aturan baru dalam Permenaker 2/2022 akan berlaku efektif mulai 4 Mei 2022 mendatang.
โBahwa kami tahu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini belum berlaku efektif karena akan berlaku di bulan Mei, 4 Mei tepatnya, sehingga Permenaker 19 Tahun 2015 saat ini masih berlaku. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri,โ tuturnya.ย
Kini, seraya menanti Permenaker 2/2022 berlaku pada 4 Mei 2022, Kemnaker tengah merevisi aturan baru tentang JHT. Kemnaker juga mendengarkan masukan dari para pekerja, pakar, pengamat, dan kementerian/lembaga terkait. Oleh sebabย itu, hingga kini belum ada keputusan untuk membatalkan Permenaker 2/2022. Yang terjadi adalah Kemnaker bakal merevisi aturan dimaksud dengan menyerap aspirasi buruh dan para pihak terkait lainnya.
Namun, kalangan buruh mengaku bahwa mereka justru curiga dengan pernyataan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan JHT kembali ke aturan lama. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, sebuah keputusan semestinya dilandasi instrumen hukum. Pasalnya, jika hanya berupa pernyataan lisan, keputusan yang diambil menteri tersebut masih dapat diragukan.
โHarusnya, keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan,โ katanya.
Adapun hal yang membuat buruh ragu, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak dicabut kendati Menaker menyebutkan skema JHT bakal kembali ke aturan lama. Itu berarti, masih ada kesempatan aturan ini untuk diberlakukan. Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mensyaratkan JHT baru dapat dicairkan penuh pada usia 56 tahun.
โIni memang kata bersayap, menyatakan aturan lama tetap berlaku, tapi aturan baru nggak dicabut dan masih mau direvisi. Ini kayaknya akal-akalan Menaker aja dengan kata-kata bersayap. Bagi KSPI, kami tak percaya, kami menduga ada akal-akalan saja sebelum keluarnya aturan baru yang menyatakan semua kembali ke Permenaker 19 Tahun 2015,โ ulas โPresiden Buruhโ tersebut.
โTidak bisa dipegang omongannya Menaker itu.โ
Dalam dugaannya, Menteri Ida sengaja mengeluarkan pernyataan soal JHT tersebut lantaran hanya ingin menenangkan para buruh.
โIni tuh cocoknya bahasanya gini, โMenaker sedang mencoba meredam gejolak di kalangan buruh terkait dengan JHTโ,โ tuturnya.
Di sisi lain, โPresiden Buruhโ lainnya dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, pun mengungkapkan hal senada. Dikatakannya, jika memang mau kembali ke aturan lama, seharusnya tidak perlu ada pernyataan untuk merevisi aturan yang baru dan hanya cukup berkata bahwa aturan lama kembali digunakan, sementara aturan baru dicabut.
โJadi, kalau benar dikembalikan ke Permen 19, tinggal bilang saja dikembalikan. Pernyataan revisi itu tidak perlu ada. Kalau dia (Menaker) bilang masih mau revisi, kan artinya aturan baru ini ada direvisi dan akan berlaku lagi. Artinya, tidak dikembalikan dong ke Permen 19,” sebut Elly.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada