JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kewajiban asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga (TPL) kendaraan bermotor yang rencananya akan dimulai pada tahun 2025.
Buka Suara Soal Wajib Asuransi Kendaraan, Jokowi Merespon
Jokowi mengaku tidak akan mengadakan pertemuan apa pun terkait penerapan asuransi ini. โBelum ada pertemuan mengenai masalah ini,โ kata Jokowi singkat usai menghadiri acara peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25 Juli).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengumumkan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi TPL mulai Januari 2025. TPL merupakan produk asuransi ganti rugi pihak ketiga yang disebabkan langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Karena risiko yang dijamin dalam polis. Direktur Jenderal Badan Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sifat asuransi sedang berubah.
Saat ini, asuransi mobil bersifat sukarela. Namun Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi kewajiban bagi semua pemilik mobil dan sepeda motor.
Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan yang bersumber dari UU PPSK.