32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Jual Selfie Foto KTP Jadi NFT, Kemendagri: Siap-siap Dipenjara 10 Tahun! 

JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahaya mengunggah foto selfie KTP di internet terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token (NFT). 

Adapun peringatan ini disampaikan setelah ramainya warga Indonesia mengunggah foto selfie KTP elektronik di marketplace NFT, OpenSea. 

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan ‘dapat’ dijual kembali di pasar underground atau ‘digunakan’ dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online,” kata Zudan dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (16/1). 

Zudan menjelaskan, saat ini masalah ketidakpahaman masyarakat untuk melindungi data diri menjadi isu penting yang harus disikapi secara bersama. 

Menurut Zudan, masyarakat harus diberi edukasi agar tidak mudah menyebarkan data diri di dunia maya. 

“Edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,”ujarnya. 

Dalam hal ini, Zudan juga mengimbau masyarakat lebih selektif lagi memilih pihak yang dapat dipercaya untuk menjamin kerahasiaan data diri. Sebab, masih banyak lembaga keuangan yang menerapkan syarat foto selfie KTP elektronik. 

Adanya sanksi pidana dan denda 

Zudan menyatakan, adanya sanksi pidana bagi penyebar dokumen pribadi foto KTP elektronik di media online tanpa hak. 

“Sanksinya tidak main-main. Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,”jelas Zudan. 

Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

Duniafintech telah menelusuri langsung marketplace NFT, OpenSea. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan ada yang menjual NFT berupa foto KTP yang menunjukan identitas lengkap berisi NIK, tanggal lahir, hingga alamat tempat tinggal. 

Bahkan, saat ini OpenSea sudah dibanjiri oleh warga Indonesia dengan mengunggah foto pakaian, makanan, perabotan rumah, dan parahnya ada yang menjual foto seorang bayi. 

Diketahui, kejadian ini berawal dari pemilik akun Ghozali Everyday di OpenSea viral karena penjualan foto selfie NFT yang mencapai miliaran rupiah. Keberhasilan Ghozali dalam menjual foto selfienya, ternyata banyak masyarakat yang mencoba peruntungan dengan menjual apapun sebagai NFT. Sayangnya karya yang mereka jual di marketplace NFT bukan sebuah kreativitas, justru aset digital yang dinilai meresahkan. 

“Awal-awal itu dipromosiin oleh komunitas NFT Indonesia. Terus orang luar negeri jadi ikutan beli bahkan chef Arnold juga beli. Belinya bahkan sampe 25 gitu, foto wajah saya, haha,”kata Ghozali sembari tertawa ketika ditemui di kampusnya, Semarang, Kamis (13/1), dilansir dari Detik.

Kominfo mulai awasi transaksi NFT di Indonesia 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memerintahkan agar adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai Lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto. 

Dalam keterangan resminya, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

Kominfo  mengimbau agar masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.  

“Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,”jelasnya dalam keterangan resminya, Minggu (16/1).  

Dalam hal ini, Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas bersama dengan  Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait melakukan tindakan hukum apabila ada pelanggaran hukum bagi pengguna platform teknologi NFT.

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU