29.2 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Kabar Baik Bagi Investor Kripto, Harga Bitcoin 26 Maret 2022 Naik

JAKARTA, duniafintech.com – Harga Bitcoin mengalami pergerakan naik. Harga bitcoin dan kripto jajaran teratas itu bervariasi pada perdagangan Sabtu pagi (26/3/2022), namun utamanya masih tampak bergairah. Sejumlah kripto juga mengalami koreksi.

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Sabtu pagi, kripto dengan kapitalisasi terbesar bitcoin (BTC) naik 0,90 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga bitcoin naik signifikan yang mencapai 6,04 persen.

Saat ini, harga bitcoin berada di kisaran USD 44.347,09 atau sekitar Rp 636,37 juta (asumsi kurs Rp 14.350 per dolar AS).

Sementara itu, ethereum (ETH) melemah 0,12 persen dalam 24 jam terakhir. Akan tetapi, selama sepekan, harga ETH melonjak 5,39 persen dalam sepekan. Harga ethereum kini berada di kisaran USD 3.106,37 atau sekitar Rp 44,58 juta.

Mengikuti ethereum, harga binance coin (BNB) turun 0,78 persen selama 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga BNB naik 3,43 persen. Saat ini, harga BNB di posisi USD 411,27 atau sekitar Rp 5,89 juta.

Kemudian Cardano (ADA) susut 2,8 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga Cardano melonjak 28,71 persen. Kini harga ADA berada di posisi USD 1,1.

Selain itu, dalam satu hari terakhir, harga solana (SOL) susut 4 persen dalam satu hari terakhir. Dalam sepekan, harga SOL melambung 9,55 persen. Saat ini, harga SOL di kisaran USD 98,39.

Sementara itu, harga Terra (LUNA) tergelincir 4,04 persen dalam satu hari terakhir. Selama sepekan, harga LUNA naik 2,13 persen. Saat ini harga LUNA di kisaran USD 90,30.

Adapun stablecoin yaitu tether dan USD Coin kompak melemah. Harga tether melemah 0,01 persen ke posisi USD 1 dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir berada di zona merah.

Sedangkan harga USD Coin susut 0,03 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, USD Coin turun 0,06 persen. Kini harga USD Coin berada di posisi USD 0,9993.

Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE