28.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Kasus Baru Dugaan Korupsi UMKM di Jabar Diperiksa KPK, Rugikan Negara Ratusan Juta

JAKARTA, duniafintech.com – KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat (Jabar).

Penyaluran dana UMKM yang diusut KPK itu diduga fiktif.

“KPK saat ini sedang melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Baca jugaMenteri Teten Bilang 97 Persen Penyedia Lapangan Kerja Adalah UMKM, Jangan Diremehkan!

Melansir detik.com, Ali belum menjelaskan detail siapa tersangka dalam kasus ini. Namun, dugaan korupsi itu disebut mencapai ratusan miliar.

“Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan,” kata Ali.

“Pengumuman resmi hal tersebut, akan kami sampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” tambahnya.

Ali mengatakan pihaknya bakal menyampaikan perkembangan kasus ini. Dia berharap dukungan masyarakat agar KPK bisa mengusut tuntas kasus ini.

Baca jugaBank Indonesia Dorong UMKM Melek Digital, Demi Tembus Pasar Global

“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat diantaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga mengimbau para saksi untuk kooperatif jika dipanggil KPK.

“Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud,” ujarnya.

BLT UMKM Siap Dicairkan bagi Masyarakat, Nilainya Capai Rp7,68 Triliun

Di sisi lain, Pemerintah mengalokasikan BLT UMKM bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun harapan warga tentu jangan sampai terjadi penyelewengan dana.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menyatakan bahwa sebagian besar UMKM masih membutuhkan BPUM di tahun 2022.

Program BPUM disebut telah meningkatkan pendapatan para pelaku usaha dan menghidupkan kembali kegiatan bisnis mereka.

“BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun,” kata Eddy, dikutip dari Antara.

Baca jugaWah, Bantuan Kartu Prakerja Rp289 Miliar Ternyata Salah Sasaran

Dijelaskan dia, program BLT UMKM itu akan diteruskan dengan menargetkan 12,8 juta pelaku usaha dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima, menurun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,2 juta dan di tahun 2020 sebesar Rp2,4 juta.

Eddy Satriya memastikan bahwa pihaknya bakal memaksimalkan pengecekan calon penerima BPUM di Badan Kepegawaian Negara, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Kementerian Keuangan.

Hal ini menimbang evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu yang mencatat masih terdapat penerima BPUM dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri. Padahal bantuan sosial BLT UMKM itu hanya untuk pelaku usaha mikro yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Kita sudah meminta pimpinan-pimpinan (para ASN dan TNI/Polri yang memperoleh BPUM) memberikan semacam peringatan atau mengimbau mereka agar tak melakukan perbuatan yang sama,” ungkap dia.

Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM, Irene Swa Suryani, menambahkan pihaknya mencatat penerima BPUM dari kalangan ASN dan TNI/Polri tak sebanyak perhitungan dari BPK.

“Tahun ini apabila program BPUM terealisasi, kami akan perbaiki temuan di tahun 2021. Pengecekan datanya fokus ke Dukcapil dan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), mungkin nanti Peraturan Menteri (terkait BPUM) akan diubah,” kata Irene.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE