33.1 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Kata Menteri Teten, Fintech Bisa Kurangi Financial Gap, Ini Alasannya

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa financial technology (fintech) dan digitalisasi bisa mengurangi financial gap atau kesenjangan finansial sebagai media percepatan perluasan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia pun berpandangan bahwa pembiayaan akan lebih efektif apabila diikuti dengan digitalisasi.  Menurutnya, terjadinya kesenjangan finansial UMKM di Indonesia sebesar Rp1.500 triliun lantaran belum mampu tersentuh dukungan pembiayaan dari perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.

“Besarnya nilai financial gap tersebut mendorong tumbuhnya inovasi digital yang semakin berkembang pesat,” katanya dalam acara Indonesia Fintech Summit 2021 bertajuk Always in Motion is the Future: Emerging Technologies and Innovation to Empower MSMEs, seperti dilangsir dari Kompas.com, Selasa (14/12).

Teten menilai, terdapat sejumlah aspek kesenjangan finansial di Indonesia. Pertama, kurangnya literasi keuangan lantaran biasanya UMKM tidak masuk audit lembaga perbankan, minim menggunakan teknologi, dan asetnya tidak dijamin.

Yang kedua, sambungnya, ada asimetris informasi yang berujung pada terjadinya credit rationing dari bank. Adapun rasionalisasi kredit membuat banyak pelaku UMKM yang dibebankan biaya pembiayaan tinggi oleh bank dalam rangka mengantisipasi potensi default dari debitur. Ketiga, adanya kondisi karakter pembiayaan UMKM yang selama ini banyak, tetapi tersebar kecil-kecil.

“Keempat, meningkatnya monitoring cost perbankan untuk mengawasi pembiayaan granular sehingga mengurangi efisiensi lembaga keuangan,” jelasnya.

Adapun Indonesia, lanjutnya, menjadi salah satu negara terbesar dalam hal market size transaksi fintech Indonesia yang menunjukkan tren positif setiap tahunnya. Tercatat, data transaksi fintech Indonesia pada 2021 mencapai 37,1 miliar dollar AS, dari yang sebelumnya 32,3 milliar dollar AS pada 2020. Dalam hal ini, bisnis fintech payment dan fintech lending menjadi bisnis fintech yang mendominasi.

“Dengan potensi tersebut, kami terus mempercepat UMKM onboarding ke dalam ekosistem digital. Saat ini, telah mencapai 16,4 juta UMKM yang sudah onboarding,” sebutnya.

Maka dari itu, menurutnya, ekosistem keuangan digital perlu terus didukung dan dijaga agar terciptanya rasa aman bagi pelaku UMKM.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi kepada semua pihak demi tumbuh-kembangnya keuangan digital yang lebih akselerasi dan menyeluruh,” tutupnya.

Istilah Fintech akan Berubah?

Menurut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, pemerintah berencana untuk mengubah istilah financial technology atau fintech, sejalan dengan langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Disampaikannya, keberadaan financial technology atau fintech menjadi salah satu yang dibahas dalam RUU ini.

“Pemerintah saat ini sedang menyusun bersama DPR sebuah rancangan undang-undang untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan, di mana sektor fintech menjadi salah satu bagiannya,” jelasnya dalam gelaran Indonesia Fintech Summit Day 1, Sabtu (11/12) lalu.

Mengenai pembahasan itu, ia menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengubah istilah fintech menjadi inovasi teknologi sektor keuangan.

“Sehingga kami juga bisa mencakup kegiatan di dalam industri yang cukup luas,” jelas bendahara negara ini.

Di samping itu, aturan tersebut juga bakal membahas soal definisi dan ruang lingkup fintech, badan penyelenggara, pengaturan dan pengawasan, koordinasi pengawasan, pengaturan, dan pengembangan, perizinan, asosiasi, hingga perlindungan konsumen fintech.

“Saya berharap, di dalam proses ini komunikasi, feedback, dari para pelaku menjadi sangat penting,” tuturnya.

Diakuinya, fintech memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian nasional. Adapun pemanfaatan teknologi digital dalam roda perekonomian nasional dianggap menjadi sangat penting saat ini. Meski begitu, risiko kerugian dari kehadiran fintech pun masih sangat nyata sehingga pengaturannya menjadi perlu untuk meminimalisasi risiko kerugian itu.

“Kami di dalam situasi masih bisa terus mengembangankan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang terus bisa memupuk potensi yang luar biasa dari teknologi digital dari fintech,” tutup wanita yang akrab disapa Ani itu.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU