30 C
Jakarta
Rabu, 29 Maret, 2023

KEMAJUAN  FINTECH MELALUI CROWDFUNDING-WAQF.

duniafintech.com – Mendengar kata wakaf pasti identik dengan aspek ibadah khususnya bagi umat Islam. Lahirnya undang-undang wakaf pada tahun 2004 itu, menjadi momentum pengembangan perwakafan sekaligus refleksi kepedulian pemerintah dalam memajukan wakaf.

Di balik aspek religiusitasnya, secara sosial ekonomi, wakaf juga memiliki peran sangat besar dalam pelayanan umat. Wakaf merupakan salah satu instrumen pemerataan distribusi kekayaan dalam ekonomi Islam.

Baca juga : duniafintech.com/fintech-crowdfunding-lokal-terus-bertumbuh/

Dikutip dalam Republika.co.id., Ketua Pusat Strategi Baznas mengungkapkan, 90 persen aset wakaf di Indonesia masih menganggur. Dari pernyataan tersebut tampak bahwa pengelolaan wakaf menghadapi banyak problematika.

Dalam pengelolaan potensi wakaf tanah yang besar. Tidak dapat dipungkiri bawah dibutuhkannya pengoptimalisasian langkah dalam menopang pemberdayaan wakaf bagi masyarakat.

Ketika Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuat rencana pemberdayaan lahan wakaf dengan mengembangkan berbagai proyek, seperti perumahan, hotel, mal, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya tentu membutuhkan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

Disinilah peran crowdfunding, dimana crowdfunding menyediakan dana pembiayaan proyek BWI. Crowdfunding telah menjadi platform yang berkembang di seluruh dunia, khususnya di Eropa dan Amerika Serikat. Di Indonesia, crowdfunding berbasis sosial belum diatur pemerintah.

Baca juga : duniafintech.com/melalui-crowdfunding-bantu-sukseskan-proyek-pesawat-habibie/

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan sedang mempersiapkan regulasi tentang crowdfunding untuk melindungi masyarakat dari kerugian pengumpulan dana secara massal. Tentunya, aturan ini sangat mendukung pengembangan crowdfunding-waqf.

Baca juga : duniafintech.com/croowd-tawarkan-platform-crowdfunding-berbasis-syariah

Tentunya, membangun wacana crowdfunding-waqf harus memperhatikan segi kesesuaiannya dengan syariah. Dalam konteks ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain jenis serta tujuan proyek dibenarkan syariah, aktivitas proyek tidak melanggar ketentuan syariah, dan juga keberadaan dewan pengawas syariah. Dengan demikian, minimnya peran serta negara dalam anggaran pemberdayaan wakaf produktif bisa diatasi dengan kegiatan crowdfunding-waqf.

Baca juga: duniafintech.com/kompetisi-artikel-how-technology-changes-your-life/

Written by : Dinda Luvita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Usaha Modal Kecil Untung Besar Terbaik, Intip Daftar Idenya di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Usaha modal kecil untung besar bisa kamu wujudkan dengan mencoba ragam ide bisnis terbaik dalam ulasan ini. Menjalankan bisnis dengan modal kecil...

Beras Panen Raya, Komisi IV DPR RI Pertanyakan Pemerintah Ingin Impor Beras

JAKARTA, dunifintech.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor 2 juta...

Cegah Resesi Ekonomi, Kemenperin Dorong Industri Tekstil Restrukturisasi Mesin

JAKARTA, duniafintech.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong restrukturisasi mesin kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor...

Sambut Idul Fitri, Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Bisa Kendalikan Inflasi

JAKARTA, duniafintech.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal...

Hore! ASN, Polri, Tenaga Pengajar, dan Pensiunan Dapat THR, Ini Besarannya

JAKARTA, duniafintech.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR ASN dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan...
LANGUAGE