30.9 C
Jakarta
Minggu, 1 Oktober, 2023

KEMAJUAN  FINTECH MELALUI CROWDFUNDING-WAQF.

duniafintech.com – Mendengar kata wakaf pasti identik dengan aspek ibadah khususnya bagi umat Islam. Lahirnya undang-undang wakaf pada tahun 2004 itu, menjadi momentum pengembangan perwakafan sekaligus refleksi kepedulian pemerintah dalam memajukan wakaf.

Di balik aspek religiusitasnya, secara sosial ekonomi, wakaf juga memiliki peran sangat besar dalam pelayanan umat. Wakaf merupakan salah satu instrumen pemerataan distribusi kekayaan dalam ekonomi Islam.

Baca juga : duniafintech.com/fintech-crowdfunding-lokal-terus-bertumbuh/

Dikutip dalam Republika.co.id., Ketua Pusat Strategi Baznas mengungkapkan, 90 persen aset wakaf di Indonesia masih menganggur. Dari pernyataan tersebut tampak bahwa pengelolaan wakaf menghadapi banyak problematika.

Dalam pengelolaan potensi wakaf tanah yang besar. Tidak dapat dipungkiri bawah dibutuhkannya pengoptimalisasian langkah dalam menopang pemberdayaan wakaf bagi masyarakat.

Ketika Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuat rencana pemberdayaan lahan wakaf dengan mengembangkan berbagai proyek, seperti perumahan, hotel, mal, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya tentu membutuhkan dana untuk melaksanakan proyek tersebut.

Disinilah peran crowdfunding, dimana crowdfunding menyediakan dana pembiayaan proyek BWI. Crowdfunding telah menjadi platform yang berkembang di seluruh dunia, khususnya di Eropa dan Amerika Serikat. Di Indonesia, crowdfunding berbasis sosial belum diatur pemerintah.

Baca juga : duniafintech.com/melalui-crowdfunding-bantu-sukseskan-proyek-pesawat-habibie/

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan sedang mempersiapkan regulasi tentang crowdfunding untuk melindungi masyarakat dari kerugian pengumpulan dana secara massal. Tentunya, aturan ini sangat mendukung pengembangan crowdfunding-waqf.

Baca juga : duniafintech.com/croowd-tawarkan-platform-crowdfunding-berbasis-syariah

Tentunya, membangun wacana crowdfunding-waqf harus memperhatikan segi kesesuaiannya dengan syariah. Dalam konteks ini, beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain jenis serta tujuan proyek dibenarkan syariah, aktivitas proyek tidak melanggar ketentuan syariah, dan juga keberadaan dewan pengawas syariah. Dengan demikian, minimnya peran serta negara dalam anggaran pemberdayaan wakaf produktif bisa diatasi dengan kegiatan crowdfunding-waqf.

Baca juga: duniafintech.com/kompetisi-artikel-how-technology-changes-your-life/

Written by : Dinda Luvita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

-Inline sidebar-

ARTIKEL TERBARU

Pinjol Bunga Rendah Terbaik saat Ini di Indonesia, Cek Daftarnya Yuk!

JAKARTA, duniafintech.com – Pinjol bunga rendah terbaik adalah sebuah solusi bagi kebutuhan dana cepat/mendesak yang sedang tengah dialami. Meski demikian, pinjaman online ini tentunya mesti...

ISFF 2023 Segera Dimulai, Simak Kategori dan Jadwalnya

JAKARTA, duniafintech.com – ISFF 2023 akan segera dimulai pada 2023 ini. Perlu diketahui, ISFF sudah memasuki tahun ke-5 pelaksanaannya. Indodax Short Film Festival (ISFF) 2023...

Tips Memilih Kartu Kredit Bank Digital, Jangan Salah Pilih Ya!

JAKARTA, duniafintech.com - Banyak yang bertanya terkait tips memilih Kartu kredit bank digital yang kini menjadi tren baru di perbankan. Agar tidak salah pilih,...

Game Penghasil Crypto tanpa Modal, Ada Lho! Ini Rekomendasinya

JAKARTA, duniafintech.com – Game penghasil crypto tanpa modal tentu penting diketahui jika kamu ingin mendapatkan cuan dari sebuah game. Saat ini, ada banyak game penghasil...

Ciri Pinjol Legal yang Penting Diketahui Calon Nasabah, Cek di Sini!

JAKARTA, duniafintech.com – Ciri pinjol legal tentu penting diketahui oleh mereka yang sedang mencari pinjaman online yang terjamin keamanannya. Pada dasarnya, pinjol legal merujuk kepada...
LANGUAGE