29.2 C
Jakarta
Jumat, 10 Mei, 2024

Kemendag Survei Konsumen Indonesia Sudah Pintar Suarakan Haknya

JAKARTA, duniafintech.com – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono mengungkapkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2022 diperoleh angka 53,23 atau berada dalam kategori mampu.

Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya. 

“Meskin nilai IKK 2022 mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, angka tersebut masih berada dalam kategori Mampu. Tentunya menjadi tugas kita bersama sebagai penyelenggara perlindungan konsumen untuk memberikan edukasi secara berkesinambungan agar konsumen lebih mengerti hak dan kewajibannya,” kata Veri. 

Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Kemendag Bangun Ekonomi Digital di Sektor Perdagangan

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Frida Adiati menjelaskan Indeks Keberdayaan Konsumen adalah indeks yang mengukur kesadaran, pemahaman dan kemampuan menerapkan hak dan kewajiban konsumen dalam berinteraksi dengan pasar. IKK dapat dijadikan dasar menentukan kebijakan perlindungan konsumen untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen melalui berbagai upaya edukasi kepada konsumen. Hal ini adalah langkah preventif terhadap ekses negatif perilaku perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.

Dia menuturkan survei Indeks Keberdayaan Konsumen digelar di 34 provinsi dengan samper tersebar pada sembilan sektor perdagangan. Sektor tersebut yaitu obat dan makanan, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa transportasi, listrik dan gas rumah tangga, jasa telekomunikasi, jasa layanan, kesehatan, perumahan, barang elektronik, telematika, kendaraan bermotor dan jasa pariwisata.

Dia menjelaskan penarikan sampel dilakukan menggunakan teknik multistage cluster sampling terhadap jumlah keseluruhan responden 17 ribu orang. Tiap provinsi, disurvei 500 responden (300 responden secara luring dan 200 secara daring).

Baca juga: UMKM Kuasai Pasar Ekspor dapat Akses dari Kemendag

“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap pra pembelian, saat pembelian, sampai dengan pasca pembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” kata Frida. 

Frida menilai perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui pengawasan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.

“Perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya melindungi konsumen, namun juga upaya memberdayakan konsumen agar konsumen menjadi mandiri dan berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik,” kata Frida. 

Baca juga: Transaksi Niaga Elektronik Capai Rp526 Triliun jadi Fokus Kemendag

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU