duniafintech.comย –ย Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan jumlah perusahaan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending ilegal terus saja bertambah setiap harinya. Mengatasi hal itu Kominfo mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs dan aplikasi Fintech ilegal tersebut.
Kemkominfo pun baru-baru ini telah memberikan update informasi mengenai hal tersebut dengan mengklaim telah menutup 1.040 situs dan aplikasi dari perusahaan Financial Technology (Fintech) ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi I:
“Laporan yang kami terima sudah 1.040 tawaran fintech baik berupa situs maupun aplikasi [yang] sudah kita tutup.”
Rudiantara pun mengatakan bahwa hal itu dilakukan dengan metode crawling. Kemkominfo akan memasukkan kata kunci yang berkaitan dengan Fintech lalu akan muncul halaman internet yang berkaitan.
Hal itu mempercepat pemblokiran Fintech ilegal tersebut. Bila dalam halaman internet atau aplikasi tidak terdapat pada daftar fintech resmi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Fintech tersebut dikategorikan sebagai fintech ilegal.
Sebelumnya pemblokiran fintech ilegal hanya didasarkan pada laporan yang diterima saja, dimana kehadiran fintech ilegal dinilai dapat merugikan masyarakat.
Rudiantara pun mengatakan:
“Kalau yang terjaring 200 padahal yang legal ada di OJK 150. Ya sudah yang kita tutup saja tidak usah menunggu laporan.”
Sebelumnya, Kemkominfo juga telah mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Google Indonesia untuk penutupan aplikasi Fintech ilegal. Sebab, aplikasi Fintech bodong itu dapat diunduh melalui layanan konten digital milik Google, yaitu Google Play.
Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo, Riki Arif Gunawan mengatakan, hingga saat ini kerjasama dengan Google Indonesia masih sebatas pelaporan aplikasi ilegal saja. Kemudian, Google Indonesia akan mengevaluasi aplikasi berdasarkan laporan tersebut.
Riki pun menambahkan:
“Jika memang melanggar, Google akan tutup aplikasi tersebut. Dengan begitu, keputusan penutupan aplikasi fintech ilegal itu tergantung pada raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut, sehingga ada delay waktu dari pelaporan.โ
Menurut Riki, Google Play tidak bisa langsung menyaring Fintech ilegal ini, sebab Google Play tidak tahu mana yang legal dan mana yang ilegal. Oleh karena itu, Riki berpendapat bahwa perlu adanya laporan ke Google Indonesia sehingga perusahaan tersebut akan menutup (menghapus) aplikasi Fintech ilegal yang dilaporkan dari Google Play.
Sekedar informasi, disepanjang tahun 2018 lalu, Kemkominfo melaporkan telah memblokir 738 sistem Fintech ilegal. Lebih rinci lagi, Fintech ilegal tersebut terdiri atas 211 situs dan 527 aplikasi yang tersedia di Google Play.
Dengan upaya-upaya lama dan baru, Kemkominfo berharap dapat menjauhkan masyarakat dari kerugian karena menggunakan jasa perusahaan-perusahaan Fintech yang ilegal.
picture:ย pixabay.com
-Syofri Ardiyanto-