32.8 C
Jakarta
Senin, 2 Desember, 2024

Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025 Kemungkinan Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Stimulus

JAKARTA, 2 Desember 2024 – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan indikasi bahwa rencana kenaikan tarif PPN 12% pada 2025 kemungkinan akan ditunda. Langkah ini didasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan stimulus kepada masyarakat sebelum menerapkan kenaikan tersebut.

Namun, bentuk stimulus yang akan diberikan masih dalam tahap pembahasan.

Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji opsi-opsi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Masih dalam proses kajian,” ungkap Jodi.

Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% Masih Dikaji

Jodi menambahkan bahwa kebijakan penerapan PPN 12% pada 2025 belum final dan masih dalam evaluasi mendalam.

“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan ini masih dikaji secara serius,” ujar Jodi.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi perekonomian, baik dari sisi global maupun domestik. Beberapa faktor seperti potensi dampak kebijakan di bawah kepemimpinan Trump jika terpilih kembali, pelemahan ekonomi di China, serta penurunan daya beli masyarakat menengah ke bawah menjadi perhatian utama pemerintah.

Komitmen terhadap Pertumbuhan Inklusif

Pemerintah berupaya memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui berbagai kebijakan yang dirancang dengan cermat.

“Kajian kebijakan, termasuk PPN, dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan relevansi dan keberlanjutannya sesuai kondisi ekonomi nasional dan global,” tambah Jodi.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kompleks.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU