31.3 C
Jakarta
Minggu, 22 Desember, 2024

Kenali Resiko Pinjaman Jika Hutang Online Tidak Dilunasi, Cermati Hal Ini!

DuniaFintech.com – Hadirnya pinjaman online memberikan angin segar bagi masyarakat karena menawarkan banyak kemudahan mengambil kredit. Namun, sejumlah resiko dari hutang online perlu dicermati calon nasabah seiring maraknya kasus pinjaman online. Salah satu kemudahan pinjaman online adalah uang bisa langsung cair, tanpa perlu survey terlebih dahulu. Nantinya kita hanya perlu memasukan data diri sesuai KTP agar pinjaman bisa disetujui.

Dibalik kemudahan tersebut, rupanya ada resiko sangat besar yang harus ditanggung para nasabah. Artikel ini membahas resiko pinjaman online yang perlu dipahami oleh para calon nasabah seperti apa kekurangan dan kasus pinjaman online yang sebaiknya diketahui serta apa pilihan dan opsi cara menyelesaikan hutang pinjaman online. Perlu diketahui dasar hukum pinjaman online sudah ada, yaitu POJK 77. Peraturan OJK yang mengatur pasal pinjaman online prosedur pinjaman online, apa kategori pinjaman online ilegal termasuk sanksi OJK terhadap pinjaman online.

Apa saja resiko pinjaman jika Anda tidak melunasi hutang Online? Ini hal yang harus di cermati.

1. Bunga Tinggi

Ini fakta yang harus diketahui sejak awal bahwa tingkat bunga pinjaman online relatif tinggi. Sampai saat ini, OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman online. Tingginya suku bunga diserahkan kepada market player, perusahaan pinjaman online. Perusahaan pinjaman online memiliki alasan sendiri menerapkan bunga setinggi itu. Salah satunya, tingginya resiko nasabah online, akibat kemudahan persyaratan dan kecepatan persetujuan.

Selama nasabah peminjam tahu dan berhitung soal bunga yang harus dibayar, seharusnya tidak masalah mengambil pinjaman dengan bunga pinjaman super tinggi. Yang jadi masalah adalah mereka yang mengambil pinjaman online tanpa berhitung soal bunga dan baru komplain ketika sudah mengambil pinjaman yang akibatnya tidak mau atau tidak sanggup mengembalikan pinjaman.

Baca Juga:

2. Tidak Bayar, Pasti Ditagih

Tidak jarang para nasabah pinjaman online berpikir bahwa karena ini adalah pengajuan kredit via online tanpa tatap muka maka penagihan hutang online tidak akan dilakukan. Mungkin menurut Anda, itu pikiran yang naif. Tetapi, nyatanya banyak nasabah fintech yang berpikirin semacam itu. Penagihan dalam pinjaman online tetap dilakukan jika nasabah menunggak. Segala daya diupayakan Fintech agar nasabah membayar kewajiban pinjaman online.

Jadi, sama sekali tidak benar bahwa karena ini adalah pinjaman lewat internet tanpa tatap muka, penagihan pinjaman online tidak dilakukan. Perusahaan Fintech akan mengejar nasabah yang tidak bayar layaknya bank atau perusahaan multifinance.

3. Kunjungan Ke Kantor atau Ke Rumah

Menghubungi nasabah yang menunggak via telepon tidak selamanya berhasil dengan baik. Apabila nasabah tidak beritikad baik, biasanya sudah pasti tidak bisa dihubungi. Dalam kondisi nasabah kabur dari pinjaman online, langkah yang terpaksa diambil adalah melakukan kunjungan ke kantor, lokasi usaha dan rumah nasabah untuk melakukan penagihan pinjaman.

4. Pelaporan Biro Kredit

Salah satu akibat tidak membayar pinjaman online adalah pelaporan ke SID/Biro Kredit atau BI checking. Mungkin Anda belum tahu apa itu SID? SID adalah sistem informasi debitur. Sistem ini mencatat semua pinjaman nasabah di bank dan perusahaan finance. Jika kredit nasabah menunggak atau terlambat bayar, informasi tersebut tercatat di SID dan semua lembaga peminjaman bisa mengaksesnya.

Sesuai Peraturan OJK, perusahaan pinjaman online fintech wajib menjadi anggota Biro Kredit (SID). Dengan menjadi anggota, perusahaan pinjaman online (1) harus melaporkan status nasabah pinjaman ke Biro Kredit; (2) memanfaatkan Biro kredit saat mengevaluasi pengajuan pinjaman.

Apa konsekuensinya bagi para peminjam? Jika menunggak, artinya data Anda tercatat buruk di Biro Kredit, sehingga nasabah akan sulit mengajukan pinjaman di Fintech online lain nantinya. Fintech akan merujuk ke Biro Kredit pada saat mengevaluasi pengajuan pinjaman. Sesuai ketentuan OJK, perusahaan Fintech wajib menggunakan data dari Biro Kredit dalam mengevaluasi pengajuan kredit. Kinerja yang buruk di Biro Kredit menyebabkan pengajuan pinjaman bisa ditolak.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU