JAKARTA, duniafintech.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus minyak goreng.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bapebbti) Kemendag ini terseret dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik.com, Selasa (19/4/2022).
Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang diumumkan, pertama inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan inisial PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Jumlah harta
Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, ternyata jumlah harta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW tembus Rp 4,48 miliar.ย
Hal ini nampak pada laporan LHKPN terakhirnya pada 19 Maret 2021 lalu.
Adapun Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan yang dimilikinya. Berdasarkan laporan LHKPN-nya, diketahui bahwa IWW memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang terletak di Kab/Kota Tangerang Selatan dan Kab/Kota Bogor dengan total nilai Rp 3,35 M.
Selain itu IWW juga memiliki dua buah kendaraan yang terdiri dari 1 motor dan 1 mobil dengan total nilai Rp 445,5 juta. Tidak berhenti di sana, dirinya juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 68,2 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 872,92 juta.
Namun di sisi lain IWW juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 248,7 juta. Dengan demikian total kekayaannya yang telah dilaporkan ke LHKPN senilai Rp 4.487.912.637.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada