27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Kerangka RUU Blockchain Disahkan Negara Luxembourg

duniafintech.com – Kerangka RUU Blockchain dilaporkan telah disahkan di mata hukum di negara Luxembourg, seperti dilaporkan cointelegraph.com.

Pengesahan Kerangka RUU Blockchain

Anggota parlemen Luxemburg tersebut telah mengesahkan kerangka undang-undang 7363 menjadi undang-undang yang sah di mata hukum, memfasilitasi penggunaan teknologi blockchain dalam jasa keuangan, menurut pengumuman resmi yang diterbitkan oleh parlemen negara itu, Chamber of Deputies, pada 14 Februari.

Pengesahan kerangka RUU Blockchain atau undang-undang baru ini bertujuan memberikan transparansi dan kepastian hukum kepada para pelaku pasar keuangan terkait dengan peredaran efek dengan teknologi blockchain. RUU ini juga diarahkan untuk membuat pengalihan efek lebih efisien dengan mengurangi jumlah perantara.

Menurut outlet berita lokal Luxembourg Time, transaksi yang dilakukan dengan teknologi blockchain mendapat status hukum dan perlindungan yang sama seperti yang dilakukan melalui cara tradisional. Dari 60 anggota parlemen, hanya dua anggota partai sayap kiri déi Lénk dilaporkan memberikan suara menentang RUU tersebut.

Pendekatan Luxemburg Terhadap Teknologi Blockchain

Luxemburg dikenal dengan pendekatan proaktifnya terhadap teknologi blockchain. Pada November 2018, University of Luxembourg bermitra dengan platform perdagangan VNX Exchange yang berbasis di Luksemburg dalam upaya untuk meningkatkan keamanan aset digital. Dalam kolaborasi tersebut, Universitas Luksemburg konon membantu VNX mengembangkan tingkat keamanan jaringan yang lebih tinggi untuk aset digital.

Pada bulan Maret, Regulator Keuangan CSSF mengeluarkan peringatan terhadap investasi dalam cryptocurrency dan penawaran koin awal (ICO), dan pada bulan Juni mengungkapkan bahwa kepemilikan cryptocurrency hanya sekitar 4 persen di Luxembourg.

-Kamlet Rosse-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU