27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Tragis! Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp139 Triliun, OJK Bergerak Cepat

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat investasi ilegal selama periode 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun. Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Irhamsah, menyatakan di Jakarta bahwa total kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp139,674 triliun.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK melalui Satgas PASTI berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI Siap Berantas Investasi Ilegal

Satgas PASTI adalah forum koordinasi yang melibatkan sektor keuangan, berbagai kementerian, serta lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Irhamsah menambahkan bahwa sebelumnya Satgas PASTI lebih berfokus pada edukasi dan literasi, namun kini juga aktif dalam mencegah dan menindak kegiatan ilegal.

“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh investasi dan pinjaman ilegal,” ujarnya.

Cara OJK Berantas Investasi Bodong

Terkait dengan pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa OJK terus berupaya mencegah masyarakat dari tergoda oleh pinjaman ilegal melalui edukasi dan sosialisasi.

Upaya ini telah menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya tingkat literasi keuangan di Indonesia dari 49 persen menjadi 65,43 persen.

“Ini merupakan capaian yang membanggakan, terutama di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang selalu berada di atas rata-rata nasional,” katanya.

Adapun tingkat inklusi keuangan saat ini mencapai 75 persen.

“Kami baru meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), yang merupakan inisiatif untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan secara masif, merata, dan berkelanjutan,” tambah Aman.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU