JAKARTA, duniafintech.com – Ketentuan modal minimum pinjol masih belum dipenuhi oleh sebanyak 16 penyelenggara fintech peer to peer/P2P lending atau pinjaman online (pinjol).
Adapun sesuai aturan OJK, aturan ekuitas minimum atau ketentuan modal minimum pinjol adalah senilai Rp2,5 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan hingga akhir Januari 2024, diketahui terdapat 16 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, dikutip pada Rabu (21/2/2024) via Bisnis.com.
Baca juga:
Ketentuan Modal Minimum Pinjol
Disampaikan Agusman, dari 16 penyelenggara tersebut, ada 9 penyelenggara fintech P2P lending yang masih dalam proses persetujuan permohonan peningkatan modal disetor.
Ia pun menambahkan, OJK juga sudah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar.
Selama Januari 2024, kata dia lagi, OJK sudah mengenakan sanksi administratif kepada 25 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku dan/atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung penyelenggara Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Adapun pengenaan sanksi administratif terdiri dari 31 teguran atau peringatan tertulis. Angka 16 penyelenggara fintech P2P lending menurun apabila dibandingkan dengan posisi hingga 29 Desember 2023.
Pinjol Pada periode itu, masih ada 20 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Baca juga:
Sebagai informasi, terkait ketentuan modal minimum pinjol, pada 2025 mendatang, OJK akan menaikan ketentuan ekuitas minimum sebanyak Rp12,5 miliar.
Ketentuan modal minimum pinjol tersebut telah disebutkan dalam roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023—2028.
Aturan terkait ketentuan modal minimum pinjol ini pun tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang LPBBTI.
Berdasarkan aturan ketentuan modal minimum pinjol tersebut, modal disetor ditingkatkan menjadi Rp25 miliar, sementara ekuitas minimal ditetapkan sebesar Rp12,5 miliar.
Tujuan perubahan ketentuan modal minimum pinjol ini adalah untuk mengatasi masalah kekurangan modal dan ekuitas yang mungkin dialami perusahaan.
Baca juga: