26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Keuangan Digital: Inilah Layanan Keuangan Digital di OJK

JAKARTA, duniafintech.com – Keuangan digital dan produknya saat ini jadi hal yang sangat melekat dengan keseharian masyarakat di tanah air.

Adapun hal ini dapat terlaksana berkat adanya program inklusi keuangan yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI). Tujuan dari program itu adalah dalam rangka mengajak masyarakat, khususnya golongan dasar piramida atau masyarakat yang berpendapatan rendah dan tidak teratur, penghuni daerah terpencil, dan orang cacat, agar lebih memahami dan memperoleh akses layanan jasa keuangan formal.

Karena sasarannya memang masyarakat yang belum menggunakan bank, menjadi wajar apabila layanannya berupaya untuk ke segala sudut kota dan banyak produk keuangan yang tidak berhubungan dengan bank secara langsung. Maka dari itu, kadang kala banyak orang yang tidak sadar telah menggunakannya.

Baca juga: Keuangan Digital: Ini 8 Layanan Keuangan Digital di Bawah BI

Keuangan Digital adalah

Pengertian digital financial adalah suatu kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dengan menggunakan teknologi mobile based maupun web based dan jasa pihak ketiga (agen), dengan targetnya masyarakat unbanked dan underbanked.

Manfaat dari terobosan digital ini adalah supaya masyarakat dapat melakukan belanja/transaksi online dengan mudah, termasuk membeli pulsa dan token listrik. Di samping itu, untuk melakukan transfer uang juga bisa menjadi lebih cepat dan praktis serta tidak perlu datang ke kantor fisik untuk bertransaksi.

Perlu diketahui, sejumlah bank di Indonesia saat ini sudah ada yang menggunakan produk digital financial. Ambil contoh Bank Mandiri dengan e-Cash, SaKuku pada Bank Central Asia (BCA), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah bekerja sama dengan T-Bank.

Layanan Keuangan Digital di Otoritas Jasa Keuangan

Berikut ini beberapa LKD yang ada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Fintech Lending

Secara umum, fintech Lending adalah layanan pinjam-meminjam berbasis elektronik yang menghubungkan antara pemberi pinjaman individu maupun institusi dengan peminjam individu atau UMKM.

Adapun saat ini fintech lending terbagi ke dalam 2 kategori jika didasarkan pada peruntukannya,yaitu sektor konsumtif dan sektor produktif.

2. Digital Bank

Digital bank adalah suatu layanan perbankan yang memberikan pelayanan sepenuhnya secara digital, mulai dari proses pendaftaran, e-KYC, hingga transaksinya.

Sebagian besar dari penyelenggara bank digital bahkan tidak punya kantor cabang sebab seluruh proses administratif dapat dilakukan secara online.

3. Paylater

Paylater adalah layanan pembiayaan pembelian barang/layanan yang berbeda dari fintech lending yang diketahui memberikan pinjaman tunai.

Adapun penggunaan platform paylater ini bisa melalui merchant online maupun offline. Untuk online, lazimnya telah tersemat di aplikasi dan dapat ditemui saat proses pembayaran. 

Sementara itu, untuk transaksi offline, menggunakan kode QR yang dapat dijumpai di gerai ritel yang telah bekerja sama dengan penyelenggara paylater tertentu.

4. Crowdfunding

Crowdfunding adalah layanan urun dana yang bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk tujuan tertentu.

Kini, bentuknya pun mulai beragam, mulai dari securities crowdfunding hingga equity crowdfunding.

Penerapannya ada di banyak hal, mulai dari tujuan sosial sampai ke penggalangan dana untuk proyek bisnis.

keuangan digital

Inovasi Keuangan Digital (Regulatory Sandbox)

Sebagai informasi, di tengah layanan fintech yang terus berkembang, para regulator pun mencoba untuk memfasilitasinya dengan aturan temporer lewat Regulatory Sandbox, yakni suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji produk, layanan, teknologi, dan model bisnis fintech.

Dalam prosesnya, para pemain dengan inovasi baru akan didaftar lalu diamati dalam beberapa waktu. Kalau model bisnis terkait dinyatakan aman dan potensial maka itu akan diproses menjadi regulasi yang lebih matang.

Baca juga: Keuangan Digital: Kenalan Yuk dengan Fintech dan Jenisnya

Adapun Regulatory Sandbox di Bank Indonesia diatur dalam PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Sementara itu, di Otoritas Jasa Keuangan masuk ke dalam POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD).

Hingga kini, sudah ada beberapa jenis platform yang masuk dalam fase pengujian. IKD OJK memfasilitasi lebih banyak model bisnis, antara lain:

  • Aggregator
  • Credit Scoring
  • Financial Planner
  • Funding Agent
  • Insurance Hub
  • Distress Solution
  • Tax & Accounting
  • Wealthtech
  • Project Financing
  • Blockchain
  • e-KYC
  • Financing Agent
  • Insurance Marketplace
  • Insurtech
  • Regtech
  • Transaction Authentication
  • Online Gold Depository
  • Robo Advisor

Seluruh layanan yang sedang diujikan itu punya fungsionalitas spesifik, membantu pelaku industri keuangan untuk melakukan lebih banyak hal melalui teknologi. Misalnya saja Credit Scoring yang menyediakan alternatif data untuk membantu lembaga keuangan melakukan analisis kelayakan kredit secara lebih mendalam dan komprehensif.

Di samping itu, ada Finantier yang menjadi pemain Open Finance yang kini masuk ke daftar pemain yang diawasi OJK untuk menyediakan layanan Alternative Credit Scoring. Dengan adanya regulasi yang memayungi fintech, berbagai layanan inovatif yang diluncurkan saat ini diharapkan nantinya mampu memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih kepada pengguna.

Di samping, keberadaan regulasi pun dapat menjadi bagian dari upaya dalam menghadirkan ekosistem bisnis keuangan digital yang lebih sehat.

Sekian ulasan tentang keuangan digital yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

Baca juga: Keuangan Digital: 5 Layanan Inklusi Ini Wajib Diketahui!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU