JAKARTA, duniafintech.com – P2PÂ Lending merupakan layanan fintech baru yang berfungsi untuk membantu para muslim yang ingin berinvestasi namun takut ada unsur riba di dalamnya. Namun tentunya ada keuntungan dan kelemahan dari P2P Lending syariah. Dalam artikel ini akan kita bahas secara rinci.
Di samping itu, instrumen investasi syariah ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi umat muslim karena terbukti aman dan tanpa riba. Investasi ini juga kian populer.
Perbedaan P2P Lending Syariah dan Konvensional
Sebagai calon investor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa perbedaan dari P2P Lending syariah dengan konvensional. Bagi Anda yang mungkin masih bingung terkait dengan perbedaan dari keduanya, maka silahkan simak saja ulasannya berikut ini.
1. Akad
Dalam P2P Lending syariah terdapat berbagai jenis akad, salah satunya adalah mudharabah dan murabahah. Dimana akad mudharabah ini adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola. Untuk keuntungan usahanya pun akan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. Sementara untuk kerugiannya akan ditanggung oleh pemilik modal.
2. Riba atau Bunga
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa platform P2P syariah ini tidak menerapkan sistem bunga. Hal ini sering disebut dengan riba. P2P Lending syariah ini sendiri merupakan sarana pendanaan antara pihak pemberi dana dan penerima dana.
P2P Lending syariah ini menggunakan akad mudharabah dan murabahah dalam transaksinya. Nantinya, pihak pemberi dana akan menerima manfaat dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh penerima dana.
Sementara untuk P2P Lending konvensional, peminjam modal nantinya akan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana beserta bunga yang sudah ditentukan oleh pihak perusahaan pinjaman. Hal ini tergantung dari besarnya pinjaman yang diambil.
3. Risiko
Dalam platform P2P Lending syariah, apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka risiko akan ditanggung sendiri oleh penerima dana. Akan tetapi, perusahaan atau pemberi dana pun akan ikut menerima resikonya juga.
Baca juga:Â Sistem Akad P2P Lending Syariah, Kenali Yuk!
Sementara untuk P2P Lending konvensional, risiko yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak peminjam.
4. Ketersediaan dan Tujuan Pendanaan
Pada P2P Lending syariah ini menggunakan pendanaan untuk kepentingan tertentu, khususnya untuk pendanaan produktif. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pihak pemberi dana dalam P2P Lending syariah ini nantinya akan menerima manfaat atas hasil usaha yang sudah dijalankan oleh penerima dana, yakni UMKM.
Selain itu, P2P Lending syariah ini sudah dipastikan terjamin kehalalannya. Sebab, hal ini sudah diatur oleh Fatwa MUI dan diawasi juga oleh Dewan Syariah Nasional (DNS) MUI.
Keuntungan dan Kelemahan dari P2P Lending Syariah
Tentunya ada sejumlah keutnungan jika Anda memilih sistem P2P lending syariah ini sebagai instrumen investasi Anda. Untuk lebih memahaminya, berikut sudah dirangkumkan beberapa penjelasan mengenai keuntungan dan kelemahan dari P2P lending syariah.
Keuntungan dan Kelemahan P2P Lending
Pertama, bagi pihak investor atau pemberi pinjaman, maka nantinya akan mendapatkan manfaat. Manfaat pertama yang bisa Anda rasakan adalah pengembalian dana pokok. Kedua adalah non material, yakni Anda akan berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi.
Namun, sayangnya produk keuanga syariah ini belum banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Hal yang menjadi penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi dan payung hukum yang menaungi produk keuangan syariah ini.
Meski begitu, Anda tidak perlu khawatir, karena produk keuangan yang satu ini sudah diawasi secara resmi oleh sejumlah lembaga resmi, seperti otoritas jasa keuangan dan Asosiasi Fintech Pendaan Bersama Indonesia (API).
Sejumlah investor tentunya masih harus berhati-hati dalam melakukan P2P lending syariah ini. Untuk meminimalkan risiko, maka Anda bisa menggunakan transaski underlaying dalam bentuk yang menyita jaminan jika ada kecurangan yang Anda temui.
Selain itu, fintech syariah ini juga masih kalah pamor dengan P2P lending. Data dari OJK menunjukkan bahwa akumulasi pinjaman P2P lending konvensional berkembang 113,05 persen yoy menjadi 128,7 triliun pada September 2020 lalu. Berbeda dengan P2P lending syariah yang akumulasi pinjamannya baru senilai 1,2 triliun.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan P2P lending syariah belum banyak diminati. P2P lending syariah ini dianggap lebih banyak menyasar sektor produktif saja, sehingga proses seleksi serta verifikasinya menjadi lebih lama.
Berbeda hal dengan P2P lending konvensional yang prosesnya relatif lebih cepat dengan nominal yang kecil. Begitulah keuntungan dan kelemahan dari P2P Lending syariah. Semoga bermanfaat.
Baca juga:Â Yuk Kenali, Ini Ragam P2P Lending Syariah Terbaik
Baca juga:Â Memahami Pengertian P2P Lending Syariah, Aman dan Sesuai Syariat Islam
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada